
Penanews.id, SUMENEP – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Arjasa, Pulau Kangean, menciduk Hidayaturrahman atau Dayat (32) di rumahnya, Dusun Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Dari tangan tersangka ini polisi menyita 67,39 gram sabu.
Kemudian, polisi menciduk Ghofilun (26), warga Dusun Bondat RT/RW 003/002 Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka ini sebanyak 0,26 gram sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, Ghofilun diringkus di sebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola Torjek Dusun Aeng Lombi Desa Torjek Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Selasa (04/01/2022) dini hari.
”Total BB sabu hasil pengungkapan dari kedua tersangka itu yakni seberat 67,65 gram. Sedangkan untuk tersangka Dayat, ditangkap saat membungkus sabu di rumahnya yang siap di edarkan. Sementara, Ghofilun sedang berada di sebuah gardu dengan terselip sabu di saku celananya bagian belakang,” ujarnya.
Dijelaskan, dari tersangka Dayat selaku pengedar, polisi juga mengamankan 3 (tiga) plastik klip warna bening bekas bungkus narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru muda. 1 (satu) set baterai isi 5 (lima) buah. 1 (satu) bok plastik klip warna bening. 1 (satu) buah timbangan elektrik.
Selain itu, 1 (satu) botol minuman air mineral berisi 3 (tiga) buah pipet kaca. 1 (satu) buah dus warna cokelat. 5 (lima) buah pipet kaca. 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik. 1 (satu) korek api gas. 2 (dua) buah lakban cokelat. 1 (satu) buah plastik warna hitam. Dan 1 (satu) buah sperpart slebor sepeda motor.
Menurut Widiarti, penerapan pasal terhadap tersangka Dayat yakni tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.
“Dayat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan Ghofilun dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Bus)

