• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 5 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

DPR Minta Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat Diberhentikan

  • Jumat, 2 Juli 2021 15:56
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi suaraSurabaya.net

Penanews.id, JAKARTA- Mulai 3 sampai 20 Juli mendatang, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di 44 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali.

Bila setelah diterapkan dan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran virus corona ini tidak berjalan sesuai harapan, DPR meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kepala daerah yang tidak serius menjalan kebijakan PPKM darurat.

Baca Juga:

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggong Anjing, Begini Penjelasan Kemenag

Usul pemberhentian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menanggapi Presiden Joko Widodo yang sempat mengatakan bahwa pencuma membuat kebijakan, kalau di bawah kebijakan itu tidak dijalankan.

Menurut dia, pemerintah harus berani memberhentikan kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.

“Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan,” kata Junimart, Jumat 2 Juni 2021.

Dia menilai pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut dia, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat,” ujarnya.

EMBE

Tags: JakartaKepala daerahPemberlakuan PPKM daruratPenyebaran covid-19PPKM Darurat
42
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Alev casino güncel giriş linkiyle hızlı ve kolay erişim

2 minggu yang lalu
5

845126251779325975

2 minggu yang lalu
5
Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

2 bulan yang lalu
34
Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

2 bulan yang lalu
30
Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

3 bulan yang lalu
206
Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

3 bulan yang lalu
22
Berikutnya
Zona Merah di Jatim, Kini Bergeser Ke Banyuwangi, Madiun dan Bondowoso

Zona Merah Covid Jatim, Kini Bergeser ke Tiga Kabupaten Ini

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.