
Penanews.id, SUMENEP – Jemaah Haji kembali gagal berangkat ke tanah suci tahun 2021, penundaan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah wabah Virus Corona.
Bagi masyarakat yang hendak mendaftar untuk menunaikan ibadah haji harus bersabar. Karena masa tunggu mencapai sekitar 31 tahun.
“Jika mendaftar tahun ini kemungkinan tahun 2051 atau 2052 berangkat,” kata Innani Mukarromah, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sumenep.
Saat ini kata dia setiap hari dipastikan ada masyarakat yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji. Namun, untuk jumlahnya tidak pasti. “Terkadang setiap hari lima orang, satu orang, ya terkadang tidak ada,” jelas dia.
Innani tidak menyebutkan jumlah masyarakat yang mendaftar saat ini secara keseluruhan. Namun, bisa dipastikan mencapai ratusan lebih.
Kementerian Agama mengumumkan jika Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci. Itu berarti, ada 33.425 jemaah asal Jatim yang harus ditunda keberangkatannya. Kanwil Kemenag Jatim menyebut telah mensosialisasikan hal ini pada CJH.
JND
F : Innani Mukarromah, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sumenep.Dua Kali Pemberangkatan Haji Gagal, Masa Tunggu Capai 31 Tahun SUMENEP – Jemaah Haji kembali gagal berangkat ke tanah suci tahun 2021, penundaan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah wabah Virus Corona. Bagi masyarakat yang hendak mendaftar untuk menunaikan ibadah haji harus bersabar. Karena masa tunggu mencapai sekitar 31 tahun. “Jika mendaftar tahun ini kemungkinan tahun 2051 atau 2052 berangkat,” kata Innani Mukarromah, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sumenep. Saat ini kata dia setiap hari dipastikan ada masyarakat yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji. Namun, untuk jumlahnya tidak pasti. “Terkadang setiap hari lima orang, satu orang, ya terkadang tidak ada,” jelas dia. Innani tidak menyebutkan jumlah masyarakat yang mendaftar saat ini secara keseluruhan. Namun, bisa dipastikan mencapai ratusan lebih. Kementerian Agama mengumumkan jika Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci. Itu berarti, ada 33.425 jemaah asal Jatim yang harus ditunda keberangkatannya. Kanwil Kemenag Jatim menyebut telah mensosialisasikan hal ini pada CJH. JND F : Innani Mukarromah, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sumenep.







