• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Cerita ASN Terlibat Mafia Tanah di Surabaya

  • Jumat, 11 Juni 2021 09:42
FacebookTwitterWhatsApp
Foto sindonews.com

Penanews.id, SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu tersangka. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Jhonny Edison Isir mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

“Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya,” ujar Kapolrestabes, Kamis, 10 Juni 2021.

Mereka yang sudah dijadikan tersangka ialah Djerman Prasetyawan (49 tahun), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52) yang merupakan warga Kota Surabaya.

Kombes Pol Isir menjelaskan modus ketiga pelaku ialah memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan.

Putusan gugatan tersebut dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan.

Baca Juga:

Mafia Tanah Pasti Melibatkan 5 Oknum Ini, Siapa Saja?

Pernah Dapat Penghargaan KPK, Sekarang Kades Ini Ditahan Karena Pungli

Bahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah mengukur dan menerbitkan peta bidang, sebelum kasus mafia tanah ini terbongkar.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto menuturkan alasan mengabulkan permohonan dari para tersangka karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.

“Salah satu lampiran dalam pengajuan yang mereka sertakan adalah bukti putusan pengadilan. Bagi kami sudah formal dan lengkap. Karenanya kemudian dilakukan pengukuran hingga akhirnya terbit peta bidang,” ujar Kartono.

Menurut dia, belakangan diketahui ada pemalsuan dalam berkas yang menjadi kewenangan kepolisian untuk membuktikannya.

Kapolrestabes membenarkan ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya yang dijadikan lampiran pengajuan sertifikat hak milik yang diajukan para tersangka.

“Kawan-kawan dari Kantor Pertanahan Surabaya I secara yuridis formilnya melihat ada putusan pengadilan, sehingga kemudian diproses melakukan pengukuran hingga menerbitkan peta bidang. Namun secara materiil, yang kemudian bisa kita ungkap, ternyata ada setingan,” kata Isir.

Isir menyatakan dalam komplotan mafia tanah ada yang berperan sebagai penadah. Selain itu, salah satu tersangka yakni Subagiyo, merupakan seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah ini yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan.

EMBE

Tags: mafia tanahMafia tanah Surabaya
71
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
48
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
52
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
106
Berikutnya
Takut Swab, Warga Tinggalkan KTP hingga STNK di Suramadu

Takut Swab, Warga Tinggalkan KTP hingga STNK di Suramadu

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.