
Penanews.id, SUMENEP – Tim Gabungan antara Polsek Kangean, Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole berhasil menangkap Mudahrin. Pria kulit sawo mateng ini sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 silam.
Pemuda 38 tahun asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura itu ditangkap atas kasus penganiyaan berat. Korbannya harus mengalami cacat fisik seumur hidup.
Kasubbag Huma Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin, (13/01/2014). Saat itu Mudahrin membacok Amin Jakfar dengan menggunakan pedang.
“TKP (tempat kejadian perkara) nya di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III,” kata Widi.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka serius dibagian kaki kiri, hingga menyebabkan korban cacat seumur hidup. “Karena harus diamputasi,” ungkap Widi, tanpa menjelaskan motif aksi penganiayaan tersebut.
Widi juga tidak menyebutkan apakah setelah peristiwa terjadi pelaku melarikan diri atau tidak, namun dia memastikan penangkapan pelaku baru dilakukan pada Mei 2021 ini. “Penangkapan pada Selasa, 18 Mei 2021 pukul 18.30 wib di rumah tetsangka,” jelas Widi.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Widi Mudahrin mengakui perbuatannya dan membenarkan jika telah melakukan penganiayaan kepada Amin Jakfar. Saat ini Mudahrin sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
JND







