
Abdi Mallarangeng dan Moeldoko (foto: sindonews)
penanews.id, JAKARTA– Pengurus Partai Demokrat versi KLB melaporkan Bekas Menpora Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya.
Andi dilaporkan karena pernyataannya di media sosial dinilai mencemarkan nama baik Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Tapi, penyidik menolak laporan itu karena tak memenuhi SOP pelaporan UU ITE yang dibuat Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo. bahwa pelapor UU ITE haruslah korban sendiri dan tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun.
“Di SOP disebut pelapornya (Moeldoko) yang harus datang langsung,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB, Razman Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Maret 2021.
Dikutip dari Tempo.co, Selain tak memenuhi SOP, penyidik juga meminta Razman menyertakan link atau tautan berita soal dugaan pencemaran nama baik di dalam sebuah flashdisk.
Nantinya, flashdisk itu akan diserahkan ke Dewan Pers untuk memeriksa apakah ada pelanggaran etika jurnalistik di berita tersebut.
lewat instagram, Andi Mallarangeng rileks saja menanggapi pelaporan yang gagal itu.
“Hehehe. Karena sudah tidak bisa lagi berkilah, tak bisa lagi ngeles, karena yang abal-abal sudah kelihatan sebagai abal-abal. Mungkin karena sudah kehabisan akal, tidak mampu lagi berdebat, argumen sudah habis, dan rakyat pun sudah tahu akal-akalan mereka. Lalu kalap, mengancam akan mengadukan ke polisi,” katanya.
EMBE

