Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 7 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menolak Vaksinasi, Penjara Satu Tahun Menanti

TwitterFacebookWhatsApp
Rapid Antigen DPRD Jatim
DPRD Jatim gelar rapid antigen

penanews.id, JAKARTA -Rencana vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada besok (13/1) menyisakan pertanyaan: gimana kalau ada calon penerima yang menolak divaksin? Bukankah UU Kesehatan memberi hak kepada masyarakat untuk menentukan pelayanan kesehatan yang ingin ia terima? Rupanya pemerintah pusat telah bersikap bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Penolaknya akan dikenai sanksi pidana.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban, maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar “Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi”, kemarin (11/1).

Baca Juga:

Kisah Dua Dokter Diduga Meninggal Usai Suntik Vaksin Pfizer

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

Sanksi tersebut mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Namun, Hiariej mengatakan penegakan hukum ini akan jadi alternatif akhir apabila imbauan dan sosialisasi gagal.

Polemik penolakan divaksinasi sudah muncul sebelum BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac, kemarin. Pertengahan Desember lalu, seorang warga Jakarta bernama Happy Hayati Helmi menggugat Perda DKI No. 2/2020 ke Mahkamah Agung karena isinya mengatur denda Rp5 juta untuk penolak vaksinasi.

Menanggapi polemik ini, Ketua Satgas COVID-19 PB IDI Zubairi Djoerban menyebut idealnya pemerintah tidak memaksakan vaksinasi kepada seluruh warga. Zubairi bilang, warga punya hak menolak setelah diberikan penjelasan.

“Biasanya di kedokteran ada istilah konfidensialitas an consent. Consent artinya setelah diberi penjelasan, maka pasien boleh memilih, mau disuntik atau tidak, mau obat ini atau tidak,” kata Zubairi dilansir CNN Indonesia.

Namun, Zubairi meyakini para penolak vaksin muncul karena kurangnya pemahaman. Apabila sosialisasi dan edukasi maksimal sudah dilakukan pihak berwenang, ia merasa jumlah penolak vaksin akan minimal.

Praktisi Hukum Kesehatan dari Universitas Widya Mataram Hasrul Buamona menyebut UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai Wamenkumham tidak cocok diterapkan untuk mewajibkan vaksinasi.

Sebabnya, definisi karantina kesehatan dalam UU lebih mengatur pembatasan kegiatan masyarakat. Hasrul menilai, kurang tepat menyebut penolakan vaksinasi sebagai kegiatan menghalang-halangi karantina kesehatan.

“Kalau mau menjerat penolak vaksin, maka lebih tepat menggunakan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Hasrul kepada VICE. Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda satu juta rupiah”.

Terkait apakah keputusan mewajibkan vaksin pantas dilakukan, Hasrul menyebut di keadaan normal, UU Kesehatan telah mengatur setiap orang berhak secara mandiri menentukan pelayanan kesehatan yang ia perlukan. Namun, pemerintah bisa mengumumkan kondisi khusus atau darurat terkait satu kebijakan penanggulangan wabah apabila dirasa perlu. Aturan spesifik inilah yang belum dibuat pemerintah.

“Tidak boleh ada kekosongan hukum, harus ada pembentukan hukum baru. Bilamana ada aturan hukum yang telah ada, bisa menggunakan itu dulu untuk proses penegakan. Namun, dalam konteks ini [pandemi di Indonesia], penegakan hukum dan tindak pidana bersifat ultimum remidium. Artinya, ada hal-hal sosialisasi dan langkah-langkah edukasi dan preventif yang didahulukan sebelum tindakan represif melalui penindakan hukum pidana. Penegakan hukum itu upaya terakhir,” tutup Hasrul.

sumber: vice.com

Tags: hukuman menolak divaksintolak vaksinasivaksin covid-19 Sinovac
41
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

2 bulan ago
16
Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

11 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

12 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

12 bulan ago
49
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

1 tahun ago
34
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Next Post
Wow, Penulis Buku Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara

Wow, Penulis Buku Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In