• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Tekno

Haruskan Penggunaan Berbagi Data, Kominfo Panggil WhatsApp

  • Selasa, 12 Januari 2021 18:09
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil WhatsApp dan Facebook terkait kebijakan baru penggunaan data pengguna pada Senin (11/1). Menteri Kominfo Johnny Plate meminta perusahaan media sosial asal Amerika Serikat (AS) ini untuk mematuhi perundang-undangan.

Johnny meminta WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region melakukan dua hal. Pertama, mendorong perusahaan menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kebijakan baru penggunaan data pengguna.

Baca Juga:

Setelah Kebijakan Barunya, Pengunduh WhatsApp Melorot

Hal-hal yang perlu dijelaskan yakni tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi. Selain itu, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” kata Johnny dikutip dari siaran pers, Senin malam (11/1).

Kedua, mendorong keduanya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Utamanya, regulasi yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Saat ini, Kominfo dan DPR tengah membahas rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Regulasi ini ditarget rampung pada awal 2021.

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya persetujuan (consent) dari pemilik data,” katanya.

Meski belum rampung, Johnny mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan beragam layanan online. Salah satunya, dengan selalu membaca kebijakan privasi, dokumen syarat, dan ketentuan sebelum menggunakan layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” kata dia. Hal ini agar masyarakat terhindar dari dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

Pada pekan lalu (4/1), WhatsApp memperkenalkan kebijakan baru terkait data yang berlaku awal bulan depan (8/2). Aturan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait berbagi data pengguna dengan Facebook.

Dikutip dari laman resmi, kebijakan baru WhatsApp itu memuat 10 subtopik yakni data yang dikumpulkan oleh perusahaan, penggunaannya, informasi yang pengguna dan WhatsApp bagikan, serta informasi pihak ketiga.

Lalu, cara WhatsApp bekerja sama dengan Facebook, pengalihan data jika perusahaan konsolidasi atau bangkrut, UU, pengelolaan informasi, operasional global, dan pembaruan aturan.

“Anda dapat menghapus akun WhatsApp kapan pun, termasuk jika ingin membatalkan persetujuan terhadap penggunaan informasi Anda sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata perusahaan.

“Jika Anda hanya menghapus WhatsApp dari perangkat tanpa menggunakan fitur ‘Hapus Akun Saya’ di aplikasi, informasi Anda akan kami simpan untuk periode yang lebih lama.”

Pengacara asosiasi pembelaan pengguna Internet La Quadrature du net Arthur Messaud mengkritik kebijakan tersebut.

“Jika satu-satunya cara untuk menolak (modifikasi ini) yakni dengan berhenti menggunakan WhatsApp, maka persetujuan akan dipaksakan dan pemrosesan data pribadi adalah ilegal,” kata dia kepada AFP, dikutip dari France24, Senin (11/1).

sumber: vice.com

Tags: kebijakan baru WhatsAppkominfo panggil whatsapp
70
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tips Membeli Motor Seken, agar Tak Boncos

Tips Membeli Motor Seken, agar Tak Boncos

6 bulan yang lalu
19
Mengapa Rumah Zaman Kolonial Terasa Lebih Sejuk Meski Tanpa AC? Ini Alasannya

Mengapa Rumah Zaman Kolonial Terasa Lebih Sejuk Meski Tanpa AC? Ini Alasannya

1 tahun yang lalu
80
Giliran Tiga Hiu Paus Terdampar di Bawah Jembatan Suramadu, Ada Apa dengan Selat Madura?

Giliran Tiga Hiu Paus Terdampar di Bawah Jembatan Suramadu, Ada Apa dengan Selat Madura?

3 tahun yang lalu
96
Waktu yang Baik Buat Berdoa

Waktu yang Baik Buat Berdoa

3 tahun yang lalu
65
Sederet Fakta Wahyu Kenzo: ‘Orang Kaya’ yang Ditangkap Polisi Karena Robot Trading

Sederet Fakta Wahyu Kenzo: ‘Orang Kaya’ yang Ditangkap Polisi Karena Robot Trading

3 tahun yang lalu
162
Awas! Modus Baru Bobol M-banking Lewat Undangan Nikah Online, Sudah ada Korbannya!

Awas! Modus Baru Bobol M-banking Lewat Undangan Nikah Online, Sudah ada Korbannya!

3 tahun yang lalu
107
Berikutnya
Polisi Periksa Saksi Terkait Pembakaran Pesantren Al furqon

Polisi Periksa Saksi Terkait Pembakaran Pesantren Al furqon

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.