• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Habis PSBB Terbitlah PPKM, Aturan Baru Cegah Covid-19

  • Kamis, 7 Januari 2021 18:56
FacebookTwitterWhatsApp
lockdown

Penanews.id, JAKARTA -Dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021 menghadirkan kebijakan lockdown tipis-tipis di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Penanganan pandemi pada periode sepanjang 11-25 Januari akan punya nama baru: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, disingkat PPKM.

Baca Juga:

Sempat Tertunda, Turnamen Sepak Bola Pantura Digelar Dengan Prokes Ketat

PPKM Darurat Diberlakukan di 44 Kabupaten Kota

Perilisan istilah ini diresmikan Kamis (7/1) oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian, sekaligus Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.

Melihat isi instruksi menteri, PPKM ini simpelnya PSBB versi lebih ketat. Misal, kapasitas restoran dan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen kapasitas, sementara PSBB dulu membolehkan sampai 50 persen. Lalu kegiatan pusat perbelanjaan ditutup lebih awal, pukul tujuh malam.

Sisanya sama: belajar daring diteruskan, sektor esensial hajar terus (dengan prokes), kegiatan konstruksi lanjut 100 persen (dengan prokes juga), pengisian tempat ibadah dibatasi 50 persen.

“Disampaikan, ini [PPKM] bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi, kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI,” kata Airlangga pada jumpa pers sosialisasi PPKM di kanal YouTube BNPB.

Dengan pengumuman ini, pemerintah menambah koleksi nama baru di sekitar penanganan pandemi corona.

Sebelumnya masyarakat dihujani berbagai istilah seperti new normal, PSBB, relaksasi PSBB, PSBB transisi, pengetatan PSBB, hingga PSBL. Istilah-istilah itu saja dilaporkan membuat bingung masyarakat.

Melihat sejak April 2020 pakar telah mengimbau pemerintah memperbaiki cara komunikasi seputar pandemi mereka, tampaknya nasihat itu berakhir sia-sia.

Balik ke PPKM, pemerintah berharap kebijakan “baru” ini bisa mengerem lonjakan kasus positif Covid-19 dampak libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan akan berlaku di daerah-daerah berikut:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, dan Bandung Raya.
  3. Banten, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.
  4. Jawa Tengah, yakni Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
  5. D.I. Yogyakarta
  6. Jawa Timur, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya.
  7. Bali, yakni Badung dan Kota Denpasar.

Dasar penentuan daerah yang terimbas PPKM dilihat dari empat unsur. Rinciannya, daerah tersebut harus memiliki tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata kematian nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah kesembuhan nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas kasus aktif nasional 14 persen, dan tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Lebih lanjut, gubernur ketujuh provinsi di atas dibolehkan menetapkan kabupaten yang belum disebut untuk ikutan PPKM kalau keempat parameternya terpenuhi.Opini

Pada jumpa pers yang sama, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan PPKM diharap menekan kasus aktif Covid-19 seperti yang dilakukan PSBB pada September 2020.

“Artinya, ini pengalaman kita ulangi lewat pembatasan dan kita harapkan persentasenya lebih besar daripada periode September awal. Jadi, kalau saat itu penurunan 20 persen dan kita berharap periode ini persentase kita turunkan itu jauh lebih besar,” kata Doni.

Menanggapi kebijakan ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan diri menerima dampak PPKM pada perekonomian daerahnya. Kepada pelaku ekonomi, Ganjar menyebut kerugian adalah keniscayaan.

“Kalau kondisi seperti ini jangan ngomongin ekonomi. Kita harus pilih salah satu dan ambil prioritasnya. Kalau Covid-19 ditekan tapi ekonomi ideal, itu tidak mungkin,” kata Ganjar, seperti dikutip Bisnis.com.

sumber: vice.com

Tags: PPKMPPKM adalahPSBB
60
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
47
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
51
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
105
Berikutnya
Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai

Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.