• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Susahnya Beri Bantuan Hukum Kepada Demonstran Omnibus Law yang Ditangkap

  • Minggu, 11 Oktober 2020 11:44
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA -Kepala Bid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap 1.192 orang yang diduga terlibat kerusuhan dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Dari ribuan orang tersebut, polisi mengerucutkannya hingga akhirnya menetapkan 87 orang sebagai tersangka kerusuhan. 

Baca Juga:

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

Namun dari jumlah tersebut, 7 orang yang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena hanya disangkakan Pasal 212, 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun penjara. 

“Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan,” ujar Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2020. 

Ia menerangkan ketujuh tersangka yang ditahan itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang menyerang petugas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap aparat kepolsian. 

Namun demikian, tingginya angka perusuh yang ditangkap polisi itu tak diikuti dengan kemudahan lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada para demonstran yang ditangkap. 

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengatakan, hingga Sabtu siang ini pihaknya masih dihalang-halangi aparat memberikan bantuan hukum dan kesulitan mendapatkan data pasti jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian. 

“Data ini diperlukan karena banyaknya massa aksi yang sampai sekarang dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya,” kata Isnur dalam keterangan tertulis dikutip dari tempo.co.

Upaya penghalangan pendampingan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kata Isnur, bertentangan dengan prinsip fair trial sebagaimana yg ada dalam Konstitusi, KUHAP & Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) atau UU 12/2005 bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa. 

Kepolisian juga dituding telah melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara angka 8 yang menyatakan bahwa orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan konsultasi dengan pengacara tanpa penundaan. 

Bahkan kepolisian melanggar peraturannya sendiri, yaitu Pasal 27 ayat 2 huruf o Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, yang menyatakan petugas dilarang menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi atau tersangka yang diperiksa.

Atas dasar alasan itu, Isnur meminta polisi membuat data jumlah massa aksi yang ditangkap, yang sudah dibebaskan serta yang status pemeriksaannya dilanjutkan. 

“Beri akses bagi pendamping hukum agar dapat mendampingi massa aksi yang menjalani pemeriksaan lanjutan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” kata Isnur. 

Selain sulitnya pemberian bantuan hukum kepada pendemo, polisi juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada para massa yang ditangkap. Tindakan itu bahkan tak pandang bulu, sebanyak 7 jurnalis yang sedang meliput demo pun juga ditangkap dan dianiaya polisi tanpa diberi kesempatan mendapat pendampingan hukum. 

EMBE

Tags: bantuan hukum demonstran ciptakerjumlah demonstran omnibus law yang ditahanpolemik uu cipta kerja
31
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Jokowi Minta Bantuan Gubernur Sosialisasikan Cipta Kerja, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Jokowi Minta Bantuan Gubernur Sosialisasikan Cipta Kerja, Begini Tanggapan Anies Baswedan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.