Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Rabu, 4 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

Para Tersangka Pembunuh Waria Asal Modung Dituntut 7,6 Tahun Penjara

TwitterFacebookWhatsApp

penanews.id, BANGKALAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan kurungan penjara 7,6 tahun kepada 3 tersangka pembunuh Asmat (35), Waria asal Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura.

Tuntutan itu menggunakan pasal berlapis yakni dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang penghilangan nyawa dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Baca Juga:

No Content Available

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, konstruksi pasal tersebut ancaman kurungan 15 tahun penjara. Namun karena pelakunya tergolong dibawah umur, maka tuntutan JPU separuhnya.

“Tentang kejatuhan hukuman dalam sistem perundang-undangan peradilan anak tuntutan itu separuh dari tuntutan orang dewasa,” kata Choirul, Senin 21 September 2020.

Choirul mengatakan Jaksa dan Hakim dalam menunutut serta memvonis pelaku kejahatan yang masih anak-anak harus separuh dari orang dewasa.

“Untuk anak, jaksa dan hakim maksimal menuntut dan memvonis separuh dari orang dewasa 7 tahun 6 bulan, hukuman tidak boleh lebih dari itu,” tegas dia.

Tiga (3) tersangka pelaku pembunuhan itu adalah MNF (17) HR (16) dan MA (16). Choirul menyebut, hari ini, Senin 21 September 2020, berkas para tersangka akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan untuk disidangkan.

“Berkas akan kita limpahkan hari ini ke pengadilan. Karena ini pelakunya anak di bawah umur maka hukum acaranya dari proses penyidikan dan penuntutannya itu beda, aturannya khusus, undang-undangnya khusus serta sidangnya juga khusus bahkan selnya juga khusu. Sidangnya tertutup. Hakim dan jaksanya tidak boleh memakai toga,” terang dia.

Pria kelahiran Sidoarjo itu mengatakan, dalam prosesi persidangan ketiga tersangka itu tidak boleh sendiri, melainkan harus mendapat pendampingan dari pihak famili, atupun dari kuasa hukum.

Chairul menyebut vonis yang dijatuhkan kepada tersangka bisa saja lebih ringan dari tuntutan JPU. Hal itu kata dia tergantung fakta dalam persidangan.

“Kita tetap melakukan upaya karena masa depannya juga masih panjang. tetap kita bina,” pungkasnya.

Abdi

Tags: pembunuhan waria modung
48
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

2 bulan ago
8
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

2 bulan ago
9
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

8 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

8 bulan ago
105
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

10 bulan ago
44
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

11 bulan ago
64
Next Post
HUT Lantas Bhayangkara: Anggota Termuda Disuapi Tumpeng, Polantas Tertua Diberi Kue Tar

HUT Lantas Bhayangkara: Anggota Termuda Disuapi Tumpeng, Polantas Tertua Diberi Kue Tar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In