Penanews.id, BANGKALAN- Dua (2) SDM Pendamping PKH di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dikabarkan mengundurkan diri usai dinyatakan lolos sleksi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bangkalan, Wibagio Hartanta. Menurut dia, surat pengunduran diri kedua SDM PKH itu telah Ia tandatangani, kemudian dikirim ke Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Baca Juga:
“Sudah mengajukan pengunduran diri, iya sudah,” kata dia kepada Penanews.id di Pendopo Pratanu Pemkab Bangkalan. Jumat, 23 Desember 2022.
Menurut Wibagio, Kedua SDM PKH yang mengundurkan diri itu berasal dari Kecamatan Tragah dan Galis. Data yang dimiliki Penanews.id, kedua pendamping itu namanya adalah Hajatulloh dan Fatoni.
“Rekomendasi pengunduran diri telah kita kirim ke Kemensos. Tinggal menunggu keputusan dari sana,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apakah pendamping PKH yang lolos jadi penyelenggara pemilu itu telah resign atau belum.
“Ini masih ada kesempatan sebelum pelantikan tanggal 4 Januari besok, harus dipastikan, minimal surat resign nya sudah ditangan KPU sebelum dilantik,” pinta dia.
Mustain bilang, SDM PKH kode etiknya jelas melarang menjadi penyelenggara Pemilu. Sebelum pelantikan terlaksana, Ia meminta KPU agar memastikan surat keterangan pengunduran diri dari Kemensos itu benar adanya.
“Kalau PKH kan jelas melarang instansinya. Maka harus dipastikan memundurkan diri,” tegas dia.
Tak hanya soal Pendamping PKH, Mustain juga menyinggung soal anggota PPK yang lolos sleksi memiliki profesi lain, misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL. Meski tidak dilarang menjadi anggota PPK, Ia meminta KPU memastikan bahwa instansi yang menaungi telah mengeluarkan surat rekomendasi.
“Rekomendasi dari atasan soal PNS dan THL juga harus jelas, mumpung masih ada waktu sebelum pelantikan,” ujar dia.
Kemudian Mustain menyinggung Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, penyelenggara Pemilu dituntut bekerja dengan penuh waktu.
“Sebenarnya undang-undang nomor 7 diatur, agar membedakan dan bekerja dengan penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu,” ucap dia.
Mustain mengaku telah memberikan saran dan masukan kepada KPU sebelum pelaksanaan rekrutmen PPK agar yang memiliki profesi ganda dipastikan kesanggupannya.
“KPU beralasan tidak diatur. Iya itu benar. Meski tidak diatur, kita harus melihat aturan lain di lembaga lain,” kata dia.
Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu, Mustain meminta tidak mengabaikan aturan lembaga lain, misalnya pendamping desa dan PKH yang melarang SDM pendamping menjadi penyelenggara pemilu.
“Pastikan mereka sudah mendapat surat pengunduran diri dari lembaga lain kalau mereka memilih dilantik jadi PPK, termasuk ASN, THL, P3K, itu juga ada persyaratan rekomendasi dari atasan,” tutup dia.
Abdi