• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 25 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Begini Alur Pencairan Dana Hibah di Jawa Timur yang Sedang Ditelisik KPK

  • Jumat, 23 Desember 2022 15:27
FacebookTwitterWhatsApp



Penanews.id, JATIM – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menjelaskan alur pencairan dana hibah yang diambil dari 10 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).



Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah senilai Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Baca Juga:

PKB Halangi Khofifah Saingi Cak Imin: Lebih Baik Lanjut Jadi Gubernur Jatim

Prabowo dan Khofifah Makan Malam Bersama, Begini Reaksi PKB


Namun, Gubernur Jatim itu tidak mengetahui berapa jumlah dana hibah yang dibagikan kepada DPRD Jatim. Menurutnya, yang mengetahui rincian itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim.


Khofifah menyampaikan dana hibah berasal dari pokok pikiran (Pokir) yang diambil melalui jaring aspirasi oleh para anggota dewan. Dalam mengusulkan pencairan dana hibah, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Tahapan pertama adalah penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.



“Bentuk hibah itu kalau ada SK Gubernur (baru cair). Itu turun kalau ada verifikasi inspektorat. Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga ini betul. Lembaga harus punya legalitas dari Camat,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

Khofifah melanjutkan, setiap penerima dana hibah harus menandatangani tiga hal. Antara lain, pakta integritas. Pakta integritas itu isinya kurang lebih tentang kesiapan bertanggung jawab atau disanksi pidana apabila program yang disampaikan tidak sesuai.



Lalu yang kedua adalah penandatanganan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penerima hibah tersebut nantinya bakal tanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai pengajuan sampai pelaporan.


“Yang ketiga menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Jadi, tiga ini jadi tanggung jawab penerima hibah bukan aspirator,” tegas Khofifah.


Kata dia, pihak aspirator atau anggota dewan hanya bertugas sebagai jembatan dalam penyaluran dana hibah berdasarkan dapil (daerah pemilihan) masing-masing melalui jaring aspirasi Pokir.

“Lalu sampai kepada keputusan ini masuk perencanaan penganggaran hibah tahun berapa, itu konektivitasnya penting antara aspirator,” ucap Khofifah.

EMbe/ Suarasurabaya.net

Tags: Dana hibahDana hibah Jawa timurDana hibah kabupaten BangkalanKhofifah indar parawansaKPK ott DPRD Jatim
149
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

8 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

8 bulan yang lalu
49
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
53
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
106
Berikutnya
Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPK di Bangkalan Mulai Disidangkan

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPK di Bangkalan Mulai Disidangkan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.