Penanews.id,BANGKALAN- Sidang perdana dugaan pelanggaran rekrutmen PPK digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Agenda kali ini adalah mendengarkan paparan dari pelapor atas nama Muroso, peserta calon rekrutmen PPK dari Kecamatan Trageh. Sementara pihak terlapor adalah KPU Bangkalan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, sidang selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari terlapor, yaitu Komisioner KPU Bangkalan.
“Setelah itu kita pembuktian, kesimpulan, kemudian putusan,” terang dia usai sidang. Jumat. 23 Desember 2022.
Mustain mengaku memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan ini dalam persidangan. Pihaknya kata dia akan bergerak cepat agar bisa didapat kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.
“Jadi sidang ini merujuk pada undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022,” papar dia.
Menurut Mustain, Bawaslu menerima 4 laporan soal dugaan pelanggaran proses rekrutmen PPK. Sidang kali ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut laporan pertama setelah melalui proses kajian awal dan pleno Bawaslu.
“Kalau laporan kedua setelah kita kaji dan pleno dmengarah ke dugaan pelanggaran etik. Maka kita akan klarifikasi ke pelapor dan terlapor kemudian hasilnya kita teruskan ke DKPP. Sekaligus putusannya dari DKPP,” tutup dia.
Abdi