Penanews.id, SUMUT – Seorang suami membunuh, memutilasi dan kemudian membakar jasad istrinya sendiri.
Peristiwa tragis ini terjadi di kampung Lumban Sionang Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Bagaimana kronologinya?
Dilansir merdeka.com, Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, penyebab Harapan Munthe nekat membunuh istrinya Nurmaya karena sakit hati. Pasalnya sang istri sering memakinya.
Pembunuhan tersebut berawal pada Jumat (11/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu tersangka mengunci istrinya di dalam kamar. Kemudian tersangka mengambil pisau dan masuk ke dalam kamar.
“Tersangka mencekik korban dan menusuknya dengan pisau ke leher kanan istrinya. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur,” kata Achmad, Senin.
Setelah tiba di dapur, tersangka kembali menusuk badan korban bagian dada. Pada pukul 19.00 WIB, tersangka memotong leher korban dan memasukkannya ke dalam karung.
Pukul 23.00 WIB, pelaku memotong tangan korban. Potongan tangan itu dicuci oleh tersangka dan memasukkannya ke dalam panci yang sudah berisi air dan garam untuk direbus.
Tak sampai di situ, tersangka kembali memotong kaki korban pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 03.40 WIB. Beberapa jam kemudian tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan memasukkannya ke dalam karung plastik.
“Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar,” terang Achmad.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, Iptu Master Panjaitan mengungkapkan, tersangka pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada tahun 2004. Namun, keluarga korban menyebut pria itu telah sembuh.
“Kalau dari keterangan keluarga dia normal. Kalau soal sudah sembuh atau tidak, itu nanti dari ahli kejiwaan,” tutupnya.
Seperti diketahui, pembunuhan itu awalnya diketahui oleh salah seorang warga. Saat itu pelaku terlihat membawa karung ke belakang rumah dan dibakarnya. Warga yang curiga dengan pelaku langsung mengeceknya.
Setelah itu, saksi melihat dua potong kaki manusia dan langsung melapor ke Polres Humbang Hasundutan. Kepolisian menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Kepala dan tangan korban terpisah dengan tubuhnya. Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Humbang Hasundutan.
Saat ini polisi telah menahan tersangka. Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
EMbe/ merdeka.com