Penanews.id, NGAWI – Asosiasi Kepala Desa -Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) mengusulkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.
Dengan rincian, dari semula 6 dikali tiga periode, menjadi 9 dikali dua periode. Usulan ini mengemuka dalam silaturahmi nasional AKD-PAPDESI di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).
“Dengan demikian dari masa jabatan total selama 18 tahun tidak mengalami perubahan,” kata Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa PDIP, dilansir sindonews.com.
Ketua panitia acara, Juwadi menjelaskan, silaturahmi nasional berawal dari rangkaian diskusi diantara para kepala desa. Mayoritas mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.
“Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa. Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Karena itu kami melakukan silaturahmi ini,” kata Juwadi.
Dia melaporkan, ada sekitar 4.500-an kepala desa dari seluruh Indonesia yang hadir di silaturahmi kali ini. Ketua AKD PAPDESI Jawa Timur Munawar mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam silaturahmi nasional.
Pihaknya yakin seluruh usulan akan ditampung Hasto untuk diperjuangkan usulan perubahan undang-undang. Menurutnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa.
“Kalau pemilihan presiden sampai pemilihan kepala daerah juga memang ada konflik, tapi sifatnya meluas, sehingga selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga, sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa. Yang jelas waktu pemilihan ada pro dan kontra. Bagian kontra, tentu sangat tidak mudah untuk berubah sikapnya,” kata Munawar.
“Kalau desa penuh konflik, tentu pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing dan pusing juga bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif. Jadi usulan ini semata-mata untuk kades dan kepentingan desa,” Katanya lagi.
EMbe