• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 24 Juli 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Nulis Judi Togel, Polisi Polres Tomohon Jemput Paksa Wartawan Manado Pos

FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi judi togel







Penanews.id, MANADO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam tindakan polisi yang bertugas di Polres Tomohon, yang menjemput paksa Julius Laatung, wartawan media cetak Manado Pos di rumahnya, Sabtu 29 Oktober 2022.



Jemput paksa terjadi, setelah Julius menulis berita terkait maraknya Judi Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Tomohon. Julius dijemput di hadapan istri dan anaknya.

Baca Juga:

. . .



AJI Manado menilai aksi polisi yang bertugas di Polres Tomohon tersebut mencoreng MoU antara Dewan Pers dan Polri yang memiliki lingkup terkait perlindungan kemerdekaan pers.



“AJI Manado mengecam segala tindakan yang mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon, Minggu, 30 Oktober 2022.



Dikatakan Fransiskus, aksi polisi yang menjemput wartawan dengan dalil apapun jika berkaitan dengan berita adalah hal yang tak bisa dibenarkan.



Apalagi menurut Fransiskus, alih-alih menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil wartawan yang menulis berita.


“Kalau karena berita atau karya jurnalistik maka yang dipanggil adalah Pemimpin Redaksi bukan reporternya. Kalau berita itu merugikan polisi, ya gunakan hak jawab sesuai Undang-undang Pers,” kata Fransiskus.

“Jika polisi memanggil wartawan karena yang bersangkutan terlibat judi atau pidana, maka itu di luar Undang-undang Pers,” ujarnya lagi.

Lanjut dikatakan Fransiskus, dalam kerja jurnalistik, wartawan telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dan untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media.



“Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers, di mana panduannya bisa dilihat di tautan: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur,” kata Fransiskus kembali.

EMbe

Tags: Aji manadoJudi togel tomohonManado posPersekusi jurnalisPolres Tomohon
145
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun yang lalu
87
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun yang lalu
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
72
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
105
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
62
Berikutnya
Ini 20 Lokasi yang Digeledah KPK di Bangkalan

Ini 20 Lokasi yang Digeledah KPK di Bangkalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.