Penanews.is, JAKARTA – Chuk Putranto menjadi korban terbaru karena berupaya menghalangi penyelidikan kasus penembakan Brigadir Yosua.
Dalam sidang etik Polri, polisi berpangkat Komisaris ini dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat dengan tidak hormat.
Dilansir detik.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi yaitu pemecatan.
Dedi menyebut Chuk menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut.
Selain Chuk Putranto, ada enam polisi lain yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
EMbe