Penanews.id, TANGERANG – Tim penyidik Polres Metro Tangerang memeriksa pengelola Daarul Qur’an Lantaburo dalam kasus santri tewas dikeroyok 12 santri lain.
” Sudah diperiksa,” ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 29 Agustus 2022.
Zain tidak menyebutkan secara rinci siapa saja dari Pondok Pesantren yang telah diperiksa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Zain mengatakan, belum ditemukan unsur kelalaian dalam kasus ini.
“Sementara belum ada,” ujarnya.
Menurut Zain, penganiayaan secara beramai ramai atau pengeroyokan di pondok pesantren tersebut terjadi di saat jam istirahat pada Ahad Sabtu 27 Agustus pukul 8.30.
Zain mengatakan, pengeroyokan santri itu dipicu karena seorang pelaku, AL (15) tersinggung atas perilaku korban, yang merupakan adik kelasnya.
“Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI, yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki,” kata Zain.
Insiden pengeroyokan tersebut dilakukan di sebuah kamar lantai 4 Ponpes saat jam istirahat. Saat itu, korban yang baru selesai melakukan pengajian di lantai bawah,bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi.
Saat itulah, para pelaku menarik tubuh korban dan mengeroyoknya. “Korban langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga korban jatuh pingsan di lokasi.”
RAP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun, dinyatakan meninggal.
Hasil Autopsi Santri Tewas
Zain mengungkap berdasarkan hasil autopsi penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul dibagian kepala bagian depan dan belakang.
Selain itu, kata Zain, hasil autopsi juga menemukan tanda-tanda kekerasan di bagian wajah, muka, kepala dan punggung korban.
Penyidik Polres Metro Tangerang menetapkan 12 santri Pondok Daarul Qur’an Lantaburo sebagai tersangka atau anak pelaku penganiayaan RAP.
Para santri itu adalah : AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Ke 12 santri yang merupakan senior dan teman seangkatan santri tewas itu dijerat pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPidana. ” Itu pasal persangkaannya,” kata dia.
EMbe/ tempo.co