
Penanews.id, JAKARTA – Muncul drama baru dalam penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. LPSK yang sebelumnya menolak memberi perlindungan pada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Tiba-tiba membuat pernyataan publik bahwa Putri alami gangguan jiwa.
Dilansie tvone.com, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta Polri jangan terkecoh. Kabar Putri Candrawathi alami gangguan jiwa adalah temuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan. Jangan hukum ditipu dengan kepura puraan apalagi dengan cara obstruction of justice,” ujarnya kepada awak media Rabu (17/8/2022).
Kamaruddin juga meminta kepada LPSK agar melakukan pemeriksaan terkait kesehatan Putri Candrawathi ke dokter psikiater.
Hal itu agar lebih mendalami hasilnya dari pihak yang lebih kompeten.
“Karena dia lebih hebat dan lebih luas jangkauannya diberikan. Misalnya obat supaya tidak depresi atau dibikin treatment tertentu yang terukur supaya dia bahagia. Daripada berpura pura terus nanti masyarakat menganggap penegakan hukum di negeri ini bisa dipermainkan,” lanjut Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi hanya pura-pura alami gangguan jiwa.
Menurutnya, kondisi itu tidak lain merupakan sebuah skenario atau drama agar tidak bisa memberi keterangan kepada penyidik.
“Itu dibuat-buat seperti gangguan jiwa. Itu bukan gangguan jiwa,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan bukti Putri Candrawathi tidak memiliki gangguan jiwa ialah bisa mengunjungi suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Menurut dia, jika memiliki gangguan jiwa, Putri Candrawathi seharusnya tidak bisa memberi keterangan kepada media soal penangkapan suaminya.
EMbe