Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Segini Harga Resmi Bikin SIM Baru

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Asyik, Selama Tanggal Ini, SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru

Wah, Ternyata Ada Program SIM Gratis Bagi Mahasiswa dan Pegiatan UMKM

Ilustrasi



Penanews.id, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan bagi pengendara mobil atau motor di jalan. SIM juga sekaligus menjadi penanda bahwa pengendara tersebut memang memiliki kemampuan berkendara. Kalau mau bikin SIM, simak biayanya di bawah ini.

Untuk bikin SIM pengendara harus menjalani serangkaian tes terlebih dahulu. Pemohon juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Tidak lupa ada biaya yang dikeluarkan para pemohon SIM.

Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian biaya resmi bikin SIM Baru

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Umumnya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 55.000.

Lalu untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000. Dengan begitu, bila ditotal membuat SIM A baru kamu akan dikenakan biaya sekitar Rp 225.000 dan SIM C Rp 205.000.

Bagi kamu yang baru mau memohon untuk membuat SIM, bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online.

Nantinya setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

EMbe

Tags: Biaya bikin SIMHarga SIMSurat izin mengemudi
109
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

10 bulan ago
30
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

11 bulan ago
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

1 tahun ago
139
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun ago
124
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun ago
69
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun ago
47
Next Post
MUI Jatim Haramkan PayLater

MUI Jatim Haramkan PayLater

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In