Penanews.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy’ari telah resmi membuka tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada hari ini, Jumat, 29 Juli 2022.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, per hari ini, ada sembilan partai politik yang sudah mengonfirmasi akan mendaftar di hari pertama, yakni 1 Agustus 2022.
“Pada 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada sembilan partai politik. Namun, tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama,” ujar Idham dilansir tempo.co.
Berikut jadwal sembilan parpol yang akan mendaftar di hari pertama:
Pukul 08.00
– PDI Perjuangan
– Partai Keadilan dan Persatuan
– Partai Reformasi
Pukul 08.30
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Pukul 10.00
– Partai NasDem
– Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Pukul 11.00
– Partai Gelora
Pukul 13.00
– Partai Buruh
EMbe