
Penanews.id, JAKARTA – Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama.
Pengesahan itu, ditetapkan lewat surat Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. surat itu juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.
“Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu,” kata Humas PN Surabaya Suparno membenarkan penetapan pernikahan beda agama tersebut, Selasa (21/6/2022).
Dilansir kompas.com, Suparno menjelaskan, permohonan nikah beda agama itu diajukan oleh pasangan beda agama RA dan EDS yang menikah pada Maret 2022.
Keduanya mengajukan permohonan ke PN Surabaya setelah pengajuan pencatatan perkawinan pasangan tersebut ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya.
“Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan,” terangnya.
Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.
Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.
Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.
Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.
EMbe