
Penanews.id, SURABAYA – Seorang pejabat kepala bidang di Satpol PP Kota Surabaya sedang menghadapi tuntutan hukum akibat menjual barang sitaan. Kasusnya kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Tak hanya terancam masuk bui, Walikota Surabaya Eri Cahyadi juga telah mencopot pejabat itu. Dia pun memastikan tak akan memberikan bantuan hukum.
“Enggak lah (enggak ada bantuan hukum),” kata Eri dilansir kompas.com, Ahad, (19/6/2022).
Menurut Eri, tindakan menjual barang sitaan tidak masuk bagian dalam menjalankan tugas pemda, namun lebih kepada mencari keuntungan pribadi sehingga tak layak mendapat bantuan hukum.
“Dia dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan,” tutur Eri.
Belum diketahui identitas pejabat dimaksud. Namun, total nilai barang sitaan yang diduga telah dijual lebih dari 100 juta rupiah.
EMbe