
Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah akan kembali membuka proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru gelombang 3 pada tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) lewat peraturan terbarunya menyatakan bakal ada beberapa pelamar yang jadi prioritas utama.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022.
Dalam beleid yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 itu disebutkan pemerintah memprioritaskan pelamar ke dalam 3 kelompok.
“Permenpan RB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dilansir tempo.co.
Berbeda dengan seleksi PPPK Guru di gelombang 1 dan 2 sebelumnya, pada rekrutmen PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru dalam proses Seleksi Kompetensi.
Alex menjelaskan hal tersebut karena pemerintah tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini.
“Tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” ucapnya.
EMbe