Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Jumat, 6 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sepak Terjang Brotoseno: Pernah di KPK, Dipenjara Tapi Tak Dipecat Polri

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Bebas dari Penjara AKBP Brotoseno Masih Aktif, Begini Penjelasan Mahfud MD

“Semua Korupsi di DPR Terhubung ke Anggota Banggar”

Foto tribunnews



Penanews.id, JAKARTA – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno tidak dipecat dalam sidang etik saat jadi narapidana korupsi. Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, sidang tersebut untuk menentukan pemecatan bagi anggota yang terlibat tindakan pidana.

“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu, Senin, 30 Mei 2022.

Brotoseno tersandung kasus suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah pada 2012-2014 di Kalimantan. Saat itu dia menjabat selaku Kepala Unit III Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Saat itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pengungkapan kasus dugaan suap ini adalah hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam join investigation. Pengungkapan ini dalam operasi Saber Pungutan Liar bersama lembaga antirasuah tersebut.

Brotoseno ditahan bersama Dedy Setiawan Yunus, perwira polisi, dan pengacara HR yang memberikan uang. Pengacara itu mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan kliennya, Dahlan Iskan, yang sering ke luar negeri untuk urusan bisnis dan berobat.

Mantan narapidana itu divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 Juni 2017. Dia juga mesti membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Brotoseno dikurung tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dekat dengan Angelina Sondakh

Pada 2011, Brotoseno melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketika dirinya masih menjadi bagian dari KPK dengan pangkat Komisaris Polisi. Saat itu dia sedang menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.

Ikut ditangkap adalah dua pimpinan PT Duta Graha Indah yang memberi uang suap, yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris.

Setelah penyidikan, KPK menetapkan Nazarudin, anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Wisma Atlet Hambalang.

Brotoseno dikabarkan memiliki hubungan asmara dengan Angelina Sondakh (Angie), anggota DPR dari Partai Demokrat. Pihak KPK memeriksa Angelina sebagai saksi dan beberapa kali yang memeriksanya langsung adalah Brotoseno.

Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal KPK. Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.

KPK sudah memeriksa Brotoseno dan tidak menemukan pelanggaran kode etik. Setelah menjadi buah bibir, Brotoseno lantas ditarik ke Mabes Polri. KPK khawatir ada konflik kepentingan dalam penyidikan kasus Wisma Atlet Hambalang.

Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno. Lama kelamaan dia mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet. Pengadilan menjatuhkan vonis ke Angie dan MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Angie.

Sumber: tempo.co



Tags: Angelina sondakhBrotoseno tak dipecat polriProfil Brotoseno
87
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

2 bulan ago
16
Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

11 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

12 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

12 bulan ago
49
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

1 tahun ago
34
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Next Post
Hisan Cabang Tanah Merah Menggelar Muscab

Hisan Cabang Tanah Merah Menggelar Muscab

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In