Baca Juga:

Penanews.id, BANTEN – Danu Arman (39) dan Yudi Rozadinata (39) bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Pada 17 Mei 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap keduanya karena tertangkap basah membeli sabu-sabu lewat jasa ekspedisi.
Kasus ini jelas menjadi ironi, terutama buat Hakim Yudi yang tercatat bolak-balik mengadili kasus narkoba. Barangkali sekarang ia membatin, yah namanya juga hidup, kadang jadi yang nyidang, kadang jadi yang disidang.
Keduanya telah ditetapkan BNNP Banten sebagai tersangka kasus ini. Total ada empat tersangka, dua lainnya ialah RAS, PNS di PN Rangkasbitung, serta H, asisten rumah tangga Yudi.
Menurut BNN, tes urine keempatnya menunjukkan hasil positif. Yudi diduga sudah menjadi pemakai selama 1-3 tahun, sedangkan Danu dan RAS mengaku baru memakai sejak dikenalkan Yudi.
“Hasil pemeriksaan sementara, YR dan DR mengaku sudah menggunakan lebih satu tahun, mungkin dua tahun, mungkin bisa tiga tahun,” ujar Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Senin lalu (23/5), dilansir Kompas.
Yang bikin tercengang, mereka mengaku mengisap sabu di mana-mana. Kadang di rumah Yudi, kadang di ruang hakim.
Ini terbukti ketika penggeledahan kantor Yudi dan Danu, ditemukan alat-alat isap (bong), pipet, dan korek di laci mereka. Biasanya orang jeda kerja mah pesan makanan atau main PS, ini malah ngisep sabu.
Walau lumayan vulgar saat memakai, mereka tak tertangkap basah. Petunjuk dimulai ketika BNN mendapat informasi adanya kiriman paket sabu dari Sumatera lewat salah satu ekspedisi.
RAS berperan sebagai kurir yang menjemput paket, di saat itu pula ia diciduk BNN. RAS lalu buka mulut bahwa bos-bosnya di pengadilan yang memesan.
Saat dibuka, paket berisi 2 kemasan sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dengan total berat 20,6 gram. Satu kemasan berisi kristal sabu putih, satu kemasan lain berisi kristal biru. Iya, kami tahu pikiranmu melayang ke mana. Kata BNN, mereka akan mendalami jaringan dari kasus ini.
Para pelaku kini terancam dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1.
Skema pertama adalah pasal perantara transaksi dan kepemilikan narkotika golongan I. Skema kedua memakai pasal kepemilikan narkotika golongan I dan hukuman penyalah guna narkotika.
Sumber: vice.com