• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 Juli 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Resmi Dihentikan

FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Di Lampung, Polisi Akan Kasih Penghargaan Kalau Ada Yang Melumpuhkan Begal

Kabareskrim: Korban Begal Seharusnya Dilindungi

Amaq Sinta


Penanews.id, NTB – Polda NTB resmi menghentikan Kasus Amaq Sinta resmi dihentikan Polda NTB. Amaq adalah korban begal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membunuh dia begal yang menghadangnya.

Ia sempat dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Begal pertama dilumpuhkan dengan menikam ke arah dada kanan menembus paru-paru. Sementara begal yang satu saat hendak kabur, ditikam ke punggung kanan menembus paru-paru.

Dilansir CNN Indonesia, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, secara formil perbuatan Amaq Sinta terhalang pasal 49 ayat (1) KUHP yaitu perbuatan terpaksa (noodweer).

“Secara materil perbuatan Amaq Sinta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang  hidup dan berkembang di masyarakat,” ujar Kapolda.

Artinya, perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta patut dan wajar dilakukan dalam situasi tersebut.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Maka terhadap laporan polisi (terhadap kasus Amaq Sinta) proses penyidikannya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur sesuai pasal 109 KUHAP,” kata Djoko Poerwanto.

Pasal 109 KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) berisi tentang syarat-syarat penyidikan. Dalam ayat (2) disebut penyidikan dapat dihentikan jika kasus tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Sementara dua kawanan begal yang berhasil kabur saat Amaq Sinta melakukan perlawanan kini diamankan polisi dan telah ditetapkan tersangka.

“Tersangka W dan H (terduga begal) telah diamankan pihak kepolisian dan akan dituntaskan proses penyidikan,” ujarnya. 

EMbe




Tags: Begal NTBKorban begal jadi tersangkaKorban jadi tersangkaPolda NTB hentikan kasus begalSosok Amaq sinta
47
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

7 bulan yang lalu
22
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

8 bulan yang lalu
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

8 bulan yang lalu
42
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

9 bulan yang lalu
29
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
66
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
48
Berikutnya
Di Lampung, Polisi Akan Kasih Penghargaan Kalau Ada Yang Melumpuhkan Begal

Di Lampung, Polisi Akan Kasih Penghargaan Kalau Ada Yang Melumpuhkan Begal

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.