• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Resmi Dihentikan

  • Sabtu, 16 April 2022 20:43
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Di Lampung, Polisi Akan Kasih Penghargaan Kalau Ada Yang Melumpuhkan Begal

Kabareskrim: Korban Begal Seharusnya Dilindungi

Amaq Sinta


Penanews.id, NTB – Polda NTB resmi menghentikan Kasus Amaq Sinta resmi dihentikan Polda NTB. Amaq adalah korban begal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membunuh dia begal yang menghadangnya.

Ia sempat dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Begal pertama dilumpuhkan dengan menikam ke arah dada kanan menembus paru-paru. Sementara begal yang satu saat hendak kabur, ditikam ke punggung kanan menembus paru-paru.

Dilansir CNN Indonesia, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, secara formil perbuatan Amaq Sinta terhalang pasal 49 ayat (1) KUHP yaitu perbuatan terpaksa (noodweer).

“Secara materil perbuatan Amaq Sinta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang  hidup dan berkembang di masyarakat,” ujar Kapolda.

Artinya, perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta patut dan wajar dilakukan dalam situasi tersebut.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Maka terhadap laporan polisi (terhadap kasus Amaq Sinta) proses penyidikannya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur sesuai pasal 109 KUHAP,” kata Djoko Poerwanto.

Pasal 109 KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) berisi tentang syarat-syarat penyidikan. Dalam ayat (2) disebut penyidikan dapat dihentikan jika kasus tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Sementara dua kawanan begal yang berhasil kabur saat Amaq Sinta melakukan perlawanan kini diamankan polisi dan telah ditetapkan tersangka.

“Tersangka W dan H (terduga begal) telah diamankan pihak kepolisian dan akan dituntaskan proses penyidikan,” ujarnya. 

EMbe




Tags: Begal NTBKorban begal jadi tersangkaKorban jadi tersangkaPolda NTB hentikan kasus begalSosok Amaq sinta
24
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Jadi ‘Spesial One’ di Kabinet, Begini Cerita Kedekatan Luhut dan Jokowi

Jadi ‘Spesial One’ di Kabinet, Begini Cerita Kedekatan Luhut dan Jokowi

18 jam yang lalu
8
Cerita Mantan Bupati Sulit Cari Suara Saat Pindah dari PPP ke PKS

Cerita Mantan Bupati Sulit Cari Suara Saat Pindah dari PPP ke PKS

20 jam yang lalu
9
2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Pusat hingga Daerah, Bisakah?

2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Pusat hingga Daerah, Bisakah?

2 hari yang lalu
15
Dua Hakim Ditangkap Karena Sabu, Kadang Nyabu Saat Sidang

Dua Hakim Ditangkap Karena Sabu, Kadang Nyabu Saat Sidang

3 hari yang lalu
28
Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Bertambah, Meski Kena Sanksi Potong Gaji

Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Bertambah, Meski Kena Sanksi Potong Gaji

3 hari yang lalu
6
10 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus ‘Karangkeng Manusia’ di Langkat

10 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus ‘Karangkeng Manusia’ di Langkat

4 hari yang lalu
12
Berikutnya
Di Lampung, Polisi Akan Kasih Penghargaan Kalau Ada Yang Melumpuhkan Begal

Di Lampung, Polisi Akan Kasih Penghargaan Kalau Ada Yang Melumpuhkan Begal

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.