• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Di Lampung, Polisi Akan Kasih Penghargaan Kalau Ada Yang Melumpuhkan Begal

  • Sabtu, 16 April 2022 21:12
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Cerita 9 Begal Salah Pilih Korban, Babak Belur Dipukuli Anggota TNI

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Resmi Dihentikan

sosok Amaq Sinta



Penanews.id, LAMPUNG – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno ikut menanggapi riuh perkara korban begal menjadi tersangka.

Dia mengatakan korban begal yang membela diri dan mempertahankan barangnya tidak akan diproses hukum. Malah Sebaliknya akan diberi penghargaan.

“Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro dilansir kompas.com, Sabtu (16/4/2022).


Sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Hendro sudah mengibarkan genderang perang terhadap aksi pembegalan.

Dia memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pidana curat, curas dan curanmor.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” kata Hendro.

Keriuhan publik soal begal ini bermula dari cerita Amaq Sinta, warga NTB yang membunuh begal karena membela diri. Penyidikan polisi di sana kemudian turut menetapkan Amaq sebagai tersangka pembunuhan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), harus mendapatkan perlindungan.


Tetapi, dengan kondisi dia memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.

“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

EMbe










Tags: Begal LampungBegal NTBbegal onlineBunuh begal dapat penghargaan
93
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
73
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
52
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
52
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Polsek Kamal Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko, Punya Kunci ‘Ajaib’

Polsek Kamal Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko, Punya Kunci 'Ajaib'

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.