Penanews.id, LAMPUNG – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno ikut menanggapi riuh perkara korban begal menjadi tersangka.
Dia mengatakan korban begal yang membela diri dan mempertahankan barangnya tidak akan diproses hukum. Malah Sebaliknya akan diberi penghargaan.
“Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro dilansir kompas.com, Sabtu (16/4/2022).
Sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Hendro sudah mengibarkan genderang perang terhadap aksi pembegalan.
Dia memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pidana curat, curas dan curanmor.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” kata Hendro.
Keriuhan publik soal begal ini bermula dari cerita Amaq Sinta, warga NTB yang membunuh begal karena membela diri. Penyidikan polisi di sana kemudian turut menetapkan Amaq sebagai tersangka pembunuhan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), harus mendapatkan perlindungan.
Tetapi, dengan kondisi dia memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.
“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
EMbe