• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Di Lampung, Polisi Akan Kasih Penghargaan Kalau Ada Yang Melumpuhkan Begal

  • Sabtu, 16 April 2022 21:12
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Cerita 9 Begal Salah Pilih Korban, Babak Belur Dipukuli Anggota TNI

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Resmi Dihentikan

sosok Amaq Sinta



Penanews.id, LAMPUNG – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno ikut menanggapi riuh perkara korban begal menjadi tersangka.

Dia mengatakan korban begal yang membela diri dan mempertahankan barangnya tidak akan diproses hukum. Malah Sebaliknya akan diberi penghargaan.

“Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro dilansir kompas.com, Sabtu (16/4/2022).


Sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Hendro sudah mengibarkan genderang perang terhadap aksi pembegalan.

Dia memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pidana curat, curas dan curanmor.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” kata Hendro.

Keriuhan publik soal begal ini bermula dari cerita Amaq Sinta, warga NTB yang membunuh begal karena membela diri. Penyidikan polisi di sana kemudian turut menetapkan Amaq sebagai tersangka pembunuhan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), harus mendapatkan perlindungan.


Tetapi, dengan kondisi dia memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.

“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

EMbe










Tags: Begal LampungBegal NTBbegal onlineBunuh begal dapat penghargaan
24
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

3 hari yang lalu
16
Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

4 hari yang lalu
10
Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

5 hari yang lalu
22
Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

6 hari yang lalu
11
Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

1 minggu yang lalu
18
Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

1 minggu yang lalu
20
Berikutnya
Polsek Kamal Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko, Punya Kunci ‘Ajaib’

Polsek Kamal Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko, Punya Kunci 'Ajaib'

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.