
Penanews.id, JAKARTA – Seorang pedagang sembako di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega mengurung seorang karyawannya selama 10 hari.
GR, inisial karyawan nahas itu, dikurung dalam sebuah kamar di tempat kerjanya. Selama disekap, perempuan 18 tahun ini hanya diberi makan sekali dalam sehari.
“Selama dua hari, pelapor disekap dalam kamar, dengan kondisi terkunci dari luar. Selama itu, pelapor hanya diberi makan satu kali dalam sehari,” ujar kuasa hukum GR, Agus Subyantoro, seperti dilansir detikJatim, Kamis (31/3/2022).
Menurut Agus, F, 40 tahun, pemilik toko, menyekap GR setelah terjadi selisih dalam uang setoran. GR dianggap telah menggelapkan uang setoran itu.
” Peristiwa penyekapan terjadi di toko milik terlapor di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang. Penyekapan mulai 28 Februari 2022,” beber Agus.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan kasus dugaan penyekapan tersebut masih berstatus pengaduan. Dan pihaknya tengah mendalami berdasarkan pengaduan GR sebagai saksi korban.
“Kita masih mengkaji dan meneliti, dan itu masih dalam bentuk pengaduan,” kata Donny saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).
EMbe







