
Penanews.id, BANGKALAN- Tuntutan Poros Pemuda Bangkalan yang disampaikan saat mendatangi Mapolres Bangkalan hari ini, sangatlah menarik.
Mereka mengingatkan polisi bahwa begitu banyak pekerjaan rumah yang belum mereka selesai. Terutama kasus-kasus kekerasan yang dialami para aktivis di Kota Bumi dan Shalawat.
Diantaranya, kasus perusakan mobil dan rumah milik aktivis Aliman Haris pada 2010. Kasus pembacokan yang menimpa Fahrillah pada 2011.
Dan kasus penganiayaan dua aktivis Muzakki dan Mahmmudi Ibnu Hotib pada 2013 hingga Kasus penrmbakan yang dialami Mathur Husyairi pada 2015 dan kasus pembacokan terhadap Mujiburrohman yang terjadi pada 2018 silam.
“Tak satupun dari kasus ini yang berhasil diungkap polisi,” Kata Kordinator Aksi Romli.
Kepada Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino yang menemui, mereka berharal agar kasus-kasus itu diungkap hingga tuntas. Dan tidak dibiarkan mengambang tanpa ada kepastian.
“Hal itu membuat minimnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, dan berdampak buruk terhadap kondisi daerah,” Papar dia.
Selain itu kata romli, dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik indonesia pasal 13 pokok tugas kepolisian negara, (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) penegak Hukum (C) memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, namun fakta Bangkalan sampai saat ini pokok tugas kepolisian tidak menjamin perlindungan dan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat.
“Kami menilai Polres. Bangkalan gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga kami patut memberikan Mosi tidak percaya terhadap polres Bangkalan,” Tegas dia
Menanggapi tuntutan itu, emuai masa aksi, Kapolres Alith menyampaikan, kasus yang terjadi sejak tahjn 2010 sampai 2018 itu tetap ada dalam catatan Polres Bangkalan.
“Perkara itu tetap kita laksanakan namun, penanganan perkara itu ada mekanismenya yang diatur dalam KUHP dan memiliki 2 alat bukti yang sah,” Jelas dia.
Kata Alith, jika kurang dari 2 alat bukti yang sah, maka tidak bisa dikatakan perkara itu tidak bisa ditindak lanjuti.
“Ada perkara berhenti karena ada mekanisme hukum yang belum bisa inkrah, dan ini terus kita cari bukti-bukti tersebut,” Pungkas dia.
SAE

