• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Waduh, BPOM Temukan Kopi Kemasan Mengandung Paracetamol

  • Sabtu, 5 Maret 2022 17:09
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Pedagang Siomay Ini Laporkan Pelanggan ke Polisi Karena Tak Kunjung Bayar Kasbon

Obat Cacing Ini Disebut Bisa Sembuhkan Covid, BPOM Malah Blokir Pabriknya



Penanews.id, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.

Ketua BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol.

Ia mengatakan, dalam kemasan kopi tersebut tertera izin BPOM yang dipastikan palsu. Kopi kemasan itu beredar di Bandung dan Bogor. 

Kopi instan saset itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan. 

“Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu,” kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Penny mengatakan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan, seperti gangguan jantung dan gangguan hati.

“Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,” ujarnya.

Penny mengatakan, dalam operasi ini, BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi kopi tersebut.

Di antaranya paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.

“Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

“Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan,” pungkasnya.

SUMBER: kompas.com

Tags: BPOMBPOM berpolitikKopi ParacetamolPedagang kopi gugat jokowi
28
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Buron 10 Tahun, Amir Djoewito Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Embong Malang

Buron 10 Tahun, Amir Djoewito Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Embong Malang

19 jam yang lalu
59
Deklarasikan Humairoh Perjuangan Blega, Mahfud S.Ag: Kita Jangan Cuma Konsumtif Tapi Harus Produktif

Deklarasikan Humairoh Perjuangan Blega, Mahfud S.Ag: Kita Jangan Cuma Konsumtif Tapi Harus Produktif

2 hari yang lalu
39
Kisah Gurnadi: Sopir Taksi yang Sediakan Jajan dan Obat Gratis untuk Penumpangnya

Kisah Gurnadi: Sopir Taksi yang Sediakan Jajan dan Obat Gratis untuk Penumpangnya

3 hari yang lalu
14
Ditegur Karena Merokok Saat Ngapel, Ainul Bunuh Calon Kakak Ipar

Ditegur Karena Merokok Saat Ngapel, Ainul Bunuh Calon Kakak Ipar

4 hari yang lalu
37
Bejat! Seorang Ayah di Megatan Tega Cabuli Putrinya Yang Berusia 4 Tahun

Bejat! Seorang Ayah di Megatan Tega Cabuli Putrinya Yang Berusia 4 Tahun

1 minggu yang lalu
18
Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Diduga Mengonsumsi Sabu

Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Diduga Mengonsumsi Sabu

1 minggu yang lalu
16
Berikutnya
Serikat Buruh: Negara Lain Khawatir Perang Dunia III, Kami Khawatir Tiga Periode

Serikat Buruh: Negara Lain Khawatir Perang Dunia III, Kami Khawatir Tiga Periode

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.