• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Mantan Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara

FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Suap Masuk Bintara Polri di Jateng, Ada yang Setor Ratusan Juta Rupiah

Suap Ratusan Ribu Dollar ke Hakim Agung, untuk 3 Perkara Intidana

Foto sindonews


Penanews.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Muhhamad Damis saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara,” ucap majelis hakim.

Majelis Hakim menyatakan, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa berbelit-belit selama persidangan.

Keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan US$ 36.000 atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain. Adapun Robin merupakan mantan penyidik KPK, sedangkan Maskur adalah seorang pengacara.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Diduga Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar lain yakni Aliza Gunado terlibat dalam tersebut.

Atas vonis hukuman tersebut, M Azis Syamsuddin menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Sumber: kontan.co.id

Tags: Azis SyamsuddinKpk tangkap Azis SyamsuddinSuap penyidik KPKVonis azis syamsudin
41
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun yang lalu
88
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun yang lalu
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun yang lalu
54
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
107
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
62
Berikutnya
Biaya Haji 2022 Diusulkan Rp 45 Juta

Biaya Haji 2022 Diusulkan Rp 45 Juta

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.