Penanews.id, BANGKALAN – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Ahmad Ahadian Hamid mengklarifikasi terkait berita dengan judul “Perbup Dibawa BPK, Hambat Pencairan DD di Bangkalan” yang ditulis media ini pada Selasa (8/2/2022).
Pria yang akrab disapa Dhiet itu mengatakan ada kesalahpahaman antara komentar yang dia lontarkan dengan berita tersebut. Menurut dia, bahwa dana desa belum cair karena desa masih melengkapi berkas pengajuan.
“Tidak ada perbub DD ataupun berkas DPMD yang d bawa BPK.
Dhiet menjelaskan bahwa Perbup tentang teknis pencairan DD di Bangkalan sudah selesai. Bahkan nomor registernya pun sudah ada.
“Sudah selesai semua jadi tinggal menunggu dari Desa untuk pengajuan,” imbuhnya.
Yang lebih penting menurut dia, terkait proses pencairan DD adalah kesiapan dari pihak Desa itu sendiri.
“Yang lebih penting adalah kesiapan dari Desa,” pungkasnya.
Red
.