• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 26 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura

Diduga Melanggar UU ITE, PC PMII Sumenep Resmi Polisikan Salah Satu Media Online

  • Senin, 31 Januari 2022 17:38
FacebookTwitterWhatsApp
Foto:istimewa

Penanews.id, SUMENEP – Didampingi puluhan alumni dan advokad, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep resmi melaporkan salah satu media online ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin 31 January 2022.

Aktivis PMII dan perwakilan alumni PMII lantaran satu media online diduga telah mencemarkan nama baik organisasi besar, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Bahkan, laporan PC PMII Sumenep diterima langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman di ruangannya.

Baca Juga:

Muhaimin Iskandar Sebut Kerapan Sapi Bagian Khasanah Tradisi Budaya Indonesia

Tragedi Sapeken: Suami Bunuh Istri Lalu Dikubur di Pantai

Media online tersebut menulis berita penangkapan terhadap dugaan pencurian dengan judul
“Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

Dalam berita yang ditulis media online tersebut, isi beritanya diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, media bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Cabang PC PMII Sumenep Qudsiyanto mengatakan, bahwa pihaknya resmi melaporkan media tersebut.

“Kami sudah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” ungkap Ketua Umum PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.

sri

Tags: Berita maduraBerita sumenepDiduga melanggar UU ITEPC PMII kabupaten SumenepPolres SumenepResmob polres Sumenep
310
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

3 bulan yang lalu
87
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

5 bulan yang lalu
46
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

5 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Pol PP Sampang Grebeg Kamar Kos Diduga Tempat Kumpul Kebo

Satpol PP Sampang Grebeg Kamar Kos Diduga Tempat Kumpul Kebo

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.