• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 24 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Lolos dari Hukum Mati

  • Rabu, 19 Januari 2022 12:47
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

. . .


Penanews.id, JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Heru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Asabri.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang yang dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwono.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” kata Purwono dalam sidang tersebut seperti dilansir tempo.co.

Pemberian vonis nihil itu sendiri tidak menjadikan Heru bebas dari segala jeratan hukum. Sebab, Heru sendiri sudah dijatuhi vonis maksimal seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.

Vonis nihil ini juga berarti Heru Hidayat terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati. Hakim berpegangan pada pedoman dalam Pasal 67 KUHP yang menyatakan seorang yang telah divonis maksimal hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana kecuali pencabutan hak tertentu.

Adapun selain vonis nihil, majelis hakim juga memvonis hukuman tambahan. Heru diwajibkan membayar ganti rugi negara dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata hakim Purwono.

Sebelumnya, Heru Hidayat dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Hal tersebut ditengarai keterlibatan dirinya dalam skandal kasus korupsi Asabri yang merugikan negara sebesar kurang lebih 22,7 triliun rupiah.

Heru sendiri dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

EMbe

Tags: Heru hidayat AsabriHukuman mati koruptorKorupsi Asabri
42
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

4 minggu yang lalu
37
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

5 bulan yang lalu
31
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

5 bulan yang lalu
23
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

9 bulan yang lalu
79
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

10 bulan yang lalu
34
Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

12 bulan yang lalu
53
Berikutnya
Oknum ASN Aniaya Warga Sipil, BKPSDM Bentuk Tim

Oknum ASN di Sampang Aniaya Warga Sipil, BKPSDM Bentuk Tim

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.