Kabupaten Bondowoso, kembali mendapat Indikasi Geografis (IG) Intelektual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Repulik Indonesia.
Penyerahan Sertifikat produk unggulan Bondowoso yaitu Kopi Hyang Argopuro diserahkan Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertema “Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso”. Sebelumnya produk alam Bondowoso yang mendapat sertifikat IG adalah Kopi Java Ijen Raung.
“Kopi Hyang Argopuro terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi berjenis arabika yang memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung”, jelas Razilu saat acara di Bondowoso, Rabu, (12/1/2022).
Menurutnya kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah. “KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Menurutnya, pelindungan KI termasuk di dalamnya IG menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
“Intellectual Property adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi, yang harus ditopang KI dan teman-teman Bondowoso sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso,” lanjutnya.
Razilu juga menekankan bahwa dalam mengkomersialisasikan suatu produk IG, hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas brand atau merek yang meliputi nama dan logo, desain kemasan, nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar.
“Apabila suatu produk memang benar suatu Indikasi Geografis, maka jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki Kekayaan Intelektualnya, ambil sertifikat mereknya, patennya, desain industrinya, baru masuk ke pasar lokal, hingga internasional,” lanjutnya.
Selain itu, Razilu juga memperingatkan jajaran pemerintah Bondowoso akan bahaya yang mengancam pelaku usaha apabila lalai menerapkan sistem KI dan juga mengharapkan turut menjaga agar pelaku usaha di daerahnya tidak memperjualbelikan produk yang melanggar KI.
“Ketika para pelaku usaha terjun ke dunia bisnis dan lalai menerapkan sistem KI, maka bahaya pertama yang dihadapi adalah kemungkinan besar melanggar hak KI orang lain dan mendapatkan tuntutan hukum,” tegas Razilu.
“Untuk Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) tolong dibantu bahwa seluruh pelaku usaha di sini agar menjual produk yang asli milik sendiri atau menggunakan merek kolektif milik pemerintah kabupaten Bondowoso. Jangan sampai menjual atau mengambil merek orang lain,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin berkesempatan memaparkan beberapa produk lokal mulai Kopi, Tape dan produk lainnya. “Atas tawaran kemudahan dari Kemenkumham kita gencarkan lagi sosialisasi utamanya kepada masyarakat petani kopi,” katanya.
Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin berharap kepada segenap Organisasi Peragkat Daerah (OPD) yang membidangi Kekayaan Intelektual Daerah agar dapat memanfaatkan segala kemudahan fasilitas yang telah ditawarkan pihak Kemenkumham.
“Untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh terhadap kawasan, produk, kelembagaan dan pelaku usaha dari hulu ke hilir, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 25A Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso,” katanya. (*).