Penanews.id, JAKARTA – Rupanya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum menyerah.
Kabar terbaru menyebut Mantan Panglima TNI itu menggugat Menteri Hukum dan HAm Yasonna Laoly Ke pengadilan terkait KLB Ilegal Deli Serdang.
Menanggapi gugatan Moeldoko itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut gugatan itu sangat memalukan, karena dalam gugatan itu KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.
Semestinya, kata dia, Moeldoko saat ini fokus membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
“Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” kata dia.
Selai itu, Herzaky melanjutkan Dengan menggugat Menkumham menunjukkan ketidakpatuhan KSP Moeldoko pada hukum dan sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada kwkompakan diantara para pembantu Presiden.
“Legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” ujar dia.
Herzaky mengatakan tak gentar atas gugatan itu. Karena keputusan Kemenkumham telah sesuai aturan. Dan dia pun yakin Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum.
EMBE