Penanews.id, JATENG – Peristiwa ini terjadi di Brebes. Ketua LSM Pandika Siliwangi Nusantara, M Irfan Afandi, usia 34, ditangkap polisi.
Ia diduga memeras Kepala Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Ahmad Tohani.
Pemerasan ini bermula karena si kades rangkap jabatan sebagai Sebagai Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS. Pada September 2021, ketus LSM itu mengancam akan melaporkan rangkap jabatan itu ke Dinas Kesehatan dan Polres Brebes.
“Tersangka mengancam akan melaporkan ke dinkes dan kepolisian jika kades tidak segera meresponsnya,” kata KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati dilansir detik.com, Selasa (11/1/2022).
Karena ancamannya tidak direspons, tersangka lalu melaporkan korban ke dinkes dan Polres Brebes pada Januari 2022. Setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi, korban menghubungi tersangka agar agar mencabut laporannya.
Kepada korban, tersangka meminta uang kompensasi untuk mencabut laporannya. Dia berdalih uang itu akan diberikan kepada beberapa polisi.
“Pelaku juga mencatut nama kepolisian, saat itu pelaku bilang untuk mencabut laporan harus ada uang,” ujar Puji.
Singkat cerita, korban bertemu dengan tersangka untuk menyerahkan uangnya di salah satu warung sate di Jalan Sultan Agung pada Senin lalu (10/1). Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Polres Brebes.
Tidak lama kemudian, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Brebes tiba di warung sate itu. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta, tas selempang warna hitam, dan ponsel.
Sementara itu, tersangka membantah telah memeras korban. Menurutnya uang itu diserahkan korban bukan karena diminta.
“Kalau minta (uang) ke kades saya biasanya pakai proposal. Untuk uang ini saya tidak minta, kades yang memberi untuk mencabut berkas laporan,” kilah tersangka Irfan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 368 tentang pemerasan. “Ancaman pidananya (maksimal) kurungan penjara selama sembilan tahun,” kata Puji.
EMbe