
Penanews.id, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK. Pelapornya adalah Adhie Massardi dari Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi atau PNPK.
Dilansir detik.com, Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi semasa Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain. Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK,” ucap Adhie Massardi saat ditemui di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Sambil menunjukkan surat tanda terima pengaduan itu. Adhie mengklaim perkara-perkara itu sebenarnya sudah ada di KPK. Maka, Dia berharap Ketua KPK Firli Bahuri bisa mengentaskan persoalan itu ke publik.
“Kemudian yang paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit, sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji. Cuma karena di-freezer-kan di sini oleh komisioner lama, kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi,” ucap Adhie.
Perihal pengaduan ini, detikcom telah meminta konfirmasi kepada Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tetapi belum direspons. Sementara itu, Ahok saat dimintai tanggapan enggan berbicara banyak.
“Ngapain ditanggapin. Nanti dapat pemberitaan mereka. Semua yang dituduhkan sudah pernah diperiksa dan tuntas,” kata Ahok ketika dihubungi detikcom secara terpisah.
EMbe