Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Kosong

Edarkan Sabu Seberat 67,65 Gram, Dua Pemuda Kangean Diciduk Polisi

TwitterFacebookWhatsApp
Barang bukti jenis sabu-sabu

Penanews.id, SUMENEP – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Arjasa, Pulau Kangean, menciduk Hidayaturrahman atau Dayat (32) di rumahnya, Dusun Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Dari tangan tersangka ini polisi menyita 67,39 gram sabu.

Kemudian, polisi menciduk Ghofilun (26), warga Dusun Bondat RT/RW 003/002 Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka ini sebanyak 0,26 gram sabu.

Baca Juga:

Kakek Warga Baipajung Ditangkap Polisi

Kejaksaan Musnahkan Sabu dan Rokok

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, Ghofilun diringkus di sebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola Torjek Dusun Aeng Lombi Desa Torjek Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Selasa (04/01/2022) dini hari.

”Total BB sabu hasil pengungkapan dari kedua tersangka itu yakni seberat 67,65 gram. Sedangkan untuk tersangka Dayat, ditangkap saat membungkus sabu di rumahnya yang siap di edarkan. Sementara, Ghofilun sedang berada di sebuah gardu dengan terselip sabu di saku celananya bagian belakang,” ujarnya.

Dijelaskan, dari tersangka Dayat selaku pengedar, polisi juga mengamankan 3 (tiga) plastik klip warna bening bekas bungkus narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru muda. 1 (satu) set baterai isi 5 (lima) buah. 1 (satu) bok plastik klip warna bening. 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Selain itu, 1 (satu) botol minuman air mineral berisi 3 (tiga) buah pipet kaca. 1 (satu) buah dus warna cokelat. 5 (lima) buah pipet kaca. 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik. 1 (satu) korek api gas. 2 (dua) buah lakban cokelat. 1 (satu) buah plastik warna hitam. Dan 1 (satu) buah sperpart slebor sepeda motor.

Menurut Widiarti, penerapan pasal terhadap tersangka Dayat yakni tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.

“Dayat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan Ghofilun dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Bus)

Tags: 67.65 gram sabuPemuda di Sumenep ditangkap polisiPulau kageanSabu-sabuSumenep
109
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Empat Pilar Harus Menjadi Kompas Pengelolaan Kekayaan Alam

Empat Pilar Harus Menjadi Kompas Pengelolaan Kekayaan Alam

4 bulan ago
11
Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

7 bulan ago
47
Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

7 bulan ago
52
Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

7 bulan ago
232
Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

8 bulan ago
35
Ramadan Jadi Penguat Kinerja Pemerintahan, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Bangkalan

Ramadan Jadi Penguat Kinerja Pemerintahan, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Bangkalan

8 bulan ago
20
Next Post
Said Abdullah Bagikan 100 Mesin Pertanian

Said Abdullah Bagikan 100 Mesin Pertanian

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In