Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap pada tahun 2022.
Berdasarkan roadmap yang dipersiapkan, pemerintah akan melakukan penghapusan BBM Premium dan Pertalite dalam 3 tahapan.
Penghapusan tersebut merupakan simplifikasi varian produk dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dikutip dari Kompas.com (24/12/2021), pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Selengkanya, berikut ini tahapannya:
Step Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Step Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Step Ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Lantas nantinya, bagaimana harga Pertamax dan Pertamax Turbo di tahun 2022? Apakah akan ada kenaikan?
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading Irto Ginting.
Irto mengatakan terkait harga Pertamax dan Pertamax Turbo pada 2022 saat ini masih direview.
“Untuk harga pertamax dan pertamax turbo di 2022 tetap akan kami review secara berkala,” ujar Irto.
Untuk update harga BBM dari Pertalite hingga Pertamax di sejumlah daerah dapat dilihat laman berikut
Di sejumlah daerah, harga Pertamax yang masih berlaku 2021 ini yakni berkisar Rp 9.000-Rp 9.400 tergantung wilayahnya.
Sementara untuk harga Pertamax Turbo berkisar antara Rp 12.300-12.700.
Sumber: kompas.com