• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 25 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

3 Anggota TNI Tabrak Orang, Bukannya Ditolong Malah Dibuang ke Sungai

  • Sabtu, 25 Desember 2021 13:27
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

. . .
Kecelakaan di Bancaran
Ilustrasi kecelakaan




Penanews.id, BANDUNG  – Tiga oknum TNI Angkatan Darat tengah menjalani proses hukum. Mereka diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan dua remaja tewas.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu lalu dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu (8/12), yang mengakibatkan dua orang remaja tewas. Kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum,” kata Prantara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12). Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12). Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.

Selanjutnya, Erdi mengatakan aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama para orangtua korban untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut. “Dari itu semua, memang benar korban merupakan anak-anak mereka. Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dimakamkan,” kata Erdi.

Adapun dua korban tersebut ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas; sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.

Sumber: tempo.co

Tags: 3 anggota TNI buang korban laka ke sungaiKorban kecelakaan di nagrek
50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Di Acara Halal Bihalal IKAMA, H. Rawi: Mari Bersatu Bangun Madura

Di Acara Halal Bihalal IKAMA, H. Rawi: Mari Bersatu Bangun Madura

2 bulan yang lalu
26
Jaring Ketua Baru, IKAMA Jawa Timur Gelar Muswil dan Rakerwil

Jaring Ketua Baru, IKAMA Jawa Timur Gelar Muswil dan Rakerwil

2 bulan yang lalu
60
PKD II PAC GP Ansor Blega Resmi Dibuka, Begini Harapan Ketua PC GP Ansor Bangkalan

PKD II PAC GP Ansor Blega Resmi Dibuka, Begini Harapan Ketua PC GP Ansor Bangkalan

3 bulan yang lalu
116
Cara Anggota DPRD Jatim Indriani Mariska Dukung Pendidikan Guru Ngaji di Sampang

Cara Anggota DPRD Jatim Indriani Mariska Dukung Pendidikan Guru Ngaji di Sampang

4 bulan yang lalu
30
Dukung Kebijakan Sekolah Libur Selama Ramadan, Indriani : Murid Tetap Harus Produktif

Dukung Kebijakan Sekolah Libur Selama Ramadan, Legislator Jatim, Indriani : Murid Tetap Harus Produktif

4 bulan yang lalu
35
GP Ansor Bangkalan Gelar PKL Golden, Peserta dari Tangerang hingga Kalimantan

GP Ansor Bangkalan Gelar PKL Golden, Peserta dari Tangerang hingga Kalimantan

5 bulan yang lalu
101
Berikutnya
Jokowi Hapus Dirjen Fakir Miskin di Kemensos, Risma Punya Wakil Menteri

Jokowi Hapus Dirjen Fakir Miskin di Kemensos, Risma Punya Wakil Menteri

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.