
Penanews.id, SAMPANG – Petugas Satpol PP mengamankan seorang wanita berjilbab saat melakukan aksi galang dana mengatasnamakan korban erupsi Gunung Semeru di area traffic light Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Sampang.
Wanita berusia 42 tahun itu diketahui berinisial H, warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Perempuan tersebut diamankan petugas pada Selasa (21/12/2021) siang.
Kabid Trantibun dan Linmas Satpol PP Sampang M. Suaidi Asyikin mengatakan, awalnya petugas menaruh rasa curiga kepada wanita berjilbab berpakaian gamis ungu yang menggalang dana di lampu merah.
“Ternyata H merupakan pemain (pengemis) lama tapi sering minta-minta dengan modus untuk korban bencana seperti korban Semeru,” ucapnya.
“Yang bersangkutan kita amankan saat melakukan penggalangan dana menggunakan kardus di lampu merah,” imbuhnya.
M. Suaidi menuturkan, dari hasil pemeriksaan ternyata perempuan tersebut sudah dua pekan lamanya melakukan aksi galang dana kepada pengendara di wilayah Kota Sampang.
Saat berusaha diamankan, petugas sempat kucing-kucingan karena dia berupaya melarikan diri dari kejaran.
Dengan sigapnya petugas Satpol PP ditambah kekuatan personil, akhirnya perempuan itu berhasil diamankan dan digelandang ke kantor Satpol PP.
Petugas hanya menemukan uang senilai Rp 50 ribu pecahan lembar Rp 10 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 5 ribu hasil galang donasi yang diperoleh perempuan tersebut.
“Setelah diamankan perempuan ini sempat berkilah bahwa dana yang terkumpul bukan untuk kepentingan pribadi, tapi mau malah dialihkan untuk anak yatim piatu di kediamannya,” tuturnya.
“Kami tidak percaya begitu saja, bahkan sempat kami ancam dengan berencana mengirim H ke Dinsos Provinsi, tapi ia tetap tidak mengaku karena terbiasa sudah berpengalaman,” kata dia.
Menurut Suaidi, dana yang diperoleh H selama ini ditaksir cukup besar. Sebab, dilihat dari pengalaman saat mengamankan pengemis di wilayah Kota Sampang, perolehan uang bisa lebih dari Rp 300 ribu per hari dan itupun mengemis dari pagi hingga 11.00 WIB.
“Kalau H ini menggalang dana dari pagi sampai 16.00 WIB jadi penghasilannya bisa dibilang lumayan besar,” tuturnya.
Atas perilaku yang sudah dilakukan, pelaku ditekankan untuk menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Begitupun yang bersangkutan kami pulangkan ke Sumenep,” pungkasnya. (Har)