• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 12 Juli 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Jokowi Wajibkan 40 Persen Dana Desa Untuk BLT, Kades di Bangkalan Gelisah

FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

PAW Kades Aeng Taber: Antara Regulasi dan Etika Politik

Legislator Bangkalan, Imam Wahyudi, Kecam Tragedi Pembunuhan di Desa Banjar

Sekertaris AKD Bangkalan Jayus Salam


Penanews.id, BANGKALAN- Asosiasi Kepala Desa di Bangkalan keberatan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

Mereka pun mendatangi gedung DPRD Bangkalan untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah pasal dalam perpres yang mengatur tentang perincian APBD tahun 2022 itu. Dengan harapan DPRD bisa menyampaikan keberatan itu ke pemerintah pusat agar direvisi.

Sekertaris AKD Bangkalan Jayus Salam menjelaskan salah satu pasal dalam perpres yaitu Pasal 5 Ayat (4) menetapkan terkait kewajiban pengalokasian minimal 40 persen Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk bantuan langsung tunai (BLT).

“Kami membawa aspirasi ini atas nama Kades se-Kabupaten Bangkalan agar Perpres Nomor 104 tersebut direvisi,” Kata Jayus Salam.

Menurut Jayus pasal itu sulit diterapkan karena kultur di berbagai daerah berbeda-beda, sehingga sejumlah Kades di Bangkalan meminta kepada legislatif supaya menyampaikan kondisi di bawa kepada pemerintah pusat

“Kami berharap aspirasi dari AKD bisa disampaikan oleh DPRD kepada pemerintah pusat,” jelas dia

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H Syaiful Anam menyampaikan, akan mengakomodir apa yang telah disampaikan oleh AKD.

Menurut dia, adanya Perpres 104 tahun 2021 pasal 5 ayat (4) telah membuat para kades gelisah.

Selain itu, kata Syaiful, sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan sudah melakukan musrembang, sehingga pengelolaan desa sudah direncakan dari sebelumnya.

“Wajar mereka menyampaikan keluh kesah dan aspirasi, karena pengelolaan desa sudah direncanakan, tiba-tiba ada aturan seperti ini,” Pungkas dia

SAE

Tags: Asosiasi kades bangkalanDana desa bangkalanDprd BangkalanPerpres 104 dana desa
192
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

5 bulan yang lalu
19
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

5 bulan yang lalu
96
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

7 bulan yang lalu
34
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

7 bulan yang lalu
60
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

7 bulan yang lalu
31
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

7 bulan yang lalu
31
Berikutnya
Pekerja Pertamina Berencana Mogok, Ahok: Karena Ada Wacana Pemangkasan Gaji

Pekerja Pertamina Berencana Mogok, Ahok: Karena Ada Wacana Pemangkasan Gaji

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.