Penanews.id, BANGKALAN- Asosiasi Kepala Desa di Bangkalan keberatan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.
Mereka pun mendatangi gedung DPRD Bangkalan untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah pasal dalam perpres yang mengatur tentang perincian APBD tahun 2022 itu. Dengan harapan DPRD bisa menyampaikan keberatan itu ke pemerintah pusat agar direvisi.
Sekertaris AKD Bangkalan Jayus Salam menjelaskan salah satu pasal dalam perpres yaitu Pasal 5 Ayat (4) menetapkan terkait kewajiban pengalokasian minimal 40 persen Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Kami membawa aspirasi ini atas nama Kades se-Kabupaten Bangkalan agar Perpres Nomor 104 tersebut direvisi,” Kata Jayus Salam.
Menurut Jayus pasal itu sulit diterapkan karena kultur di berbagai daerah berbeda-beda, sehingga sejumlah Kades di Bangkalan meminta kepada legislatif supaya menyampaikan kondisi di bawa kepada pemerintah pusat
“Kami berharap aspirasi dari AKD bisa disampaikan oleh DPRD kepada pemerintah pusat,” jelas dia
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H Syaiful Anam menyampaikan, akan mengakomodir apa yang telah disampaikan oleh AKD.
Menurut dia, adanya Perpres 104 tahun 2021 pasal 5 ayat (4) telah membuat para kades gelisah.
Selain itu, kata Syaiful, sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan sudah melakukan musrembang, sehingga pengelolaan desa sudah direncakan dari sebelumnya.
“Wajar mereka menyampaikan keluh kesah dan aspirasi, karena pengelolaan desa sudah direncanakan, tiba-tiba ada aturan seperti ini,” Pungkas dia
SAE