Penanews.id, SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal tak bercukai.
Sejumlah operasi, mulai dari wilayah kota hingga pelosok desa, telah digelar. Dengan hasil menemukan 33 merk rokok yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi pita cukai.
“33 merk rokok yang kami sita, sebagian berasal dari dalam dan luar Kabupaten,” Kata Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, Kamis (3/11/2022).
Menurut data yang dimiliki, Suryanto meyakini Sampang menjadi salah satu wilayah sasaran utama pabrikan rokok ilegal untuk mengedarkan produknya.
Maka itu, Satpol PP akan terus menggencarkan razia peredaran rokok ilegal hingga 14 Kecamatan, dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri Sampang.
“Peredaran rokok ilegal di Sampang memang luar biasa bahkan jadi sasaran pabrikan untuk dikirim dan diedarkan disini,” kata dia.
Selain razia, Satpol PP tetap menempuh upaya lain untuk menekan peredaran rokok bodong. Misalnya Tak hanya lewat sosialisasi di 14 kecamatan dan mengajak masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal.
Sasaran prioritas operasi peredaran rokok ilegal menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, seperti pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
“Kami terus melakukan operasi deteksi dini sebagai langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun larangan rokok tanpa cukai tercantum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan, untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Maka itu masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal, karena sangat jelas sanksinya hukuman penjara, Jangan main-main dengan rokok ilegal,” ucap Suryanto.
EMbe