Penanews.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M Guntur Hamzah menyatakan MK telah memberikan 6 opsi pemilu serentak. Enam opsi itu bisa dipilih oleh Pemerintah dan DPR untuk melaksanakannya dalam koridor demokrasi yang konstitusional.
“MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” kata Guntur sebagaimana dilansir website MK, Minggu (21/11/2021).
Hal itu juga disampaikan saat menjadi narasumber Webinar Nasional ‘Format Pemilu Serentak Pasca Putusan MK No. 55/2019’ pada Sabtu (20/11) kemarin di Solo. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama MK dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK).
Apa saja opsi itu? Berikut 6 opsi tersebut:
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
“Model pemilu serentak dalam putusan MK dimaksud merupakan opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Opsi model pemilu serentak tersebut, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Guntur.
Guntur selanjutnya menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, satu hari pun tidak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
“Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ungkap Guntur.
Sumber: detik.com