• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun Penjara, JPUnya Diperiksa Kejagung

  • Rabu, 17 November 2021 08:09
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

. . .
Foto tribunnews.com



Penanews.id, JAWA BARAT – Istri yang memarahi suami kini bisa masuk penjara. Di Jawa Barat sudah muncul contoh kasusnya.

Valencya, seorang ibu rumah tangga asal Karawang, dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli dan mengusir suaminya CYC.

Tak terima diperlakukan begitu, pria asal Taiwan itu pun menggugat ke pengadilan. Valencya dianggap melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Valencya membela diri. Dia beralasan memperlakukan suaminya demikian karena suaminya suka mabuk-mabukan, berjudi dan main perempuan.

Dia pun tak langsung mengusir CYC. Pengusiran baru dia lakukan setelah si suami tak pulang selama enam bulan.

“Dia pengangguran, tapi suka mabuk-mabukan, judi dan main perempuan,” Kata Valencya dilansir kumparan.com.

Jaksa Diperiksa

Setelah kasus ini viral di media sosial, Kejaksaan Agung pun bertindak. Seluruh jaksa yang menangani perkara istri memarahi suami yang mabuk di Karawang akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas).

Pemeriksaan tersebut merupakan buntut hasil eksaminasi khusus yang dilakukan JAMPidum terhadap tuntutan 1 tahun penjara terhadap istri yang marahi suami tersebut.

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Senin (15/11).

Jaksa yang diperiksa pun bukan hanya JPU-nya saja. Tetapi hingga tingkat Kejati Jawa Barat. Leonard mengatakan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dicopot sementara untuk diperiksa JAMWas.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung, guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ucap Leonard.

Sementara, dalam eksaminasi yang dilakukan pada hari ini, Senin (15/11) dengan memeriksa 9 orang, ditemukan sejumlah permasalahan dari proses penuntutan di perkara tersebut.

Mulai dari jaksa yang tak mematuhi pedoman Jaksa Agung hingga fakta bahwa penuntutan ditunda sampai 4 kali persidangan karena diduga jaksa tak siap.

EMbe

Tags: Kasus ValencyaKejati JabarOmeli suami di penjara
59
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Polisi Sampang Tangkap Pencuri Motor Berkat CCTV

Polisi Sampang Tangkap Pencuri Motor Berkat CCTV

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.