Baca Juga:
Penanews.id, JAWA BARAT – Istri yang memarahi suami kini bisa masuk penjara. Di Jawa Barat sudah muncul contoh kasusnya.
Valencya, seorang ibu rumah tangga asal Karawang, dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli dan mengusir suaminya CYC.
Tak terima diperlakukan begitu, pria asal Taiwan itu pun menggugat ke pengadilan. Valencya dianggap melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Valencya membela diri. Dia beralasan memperlakukan suaminya demikian karena suaminya suka mabuk-mabukan, berjudi dan main perempuan.
Dia pun tak langsung mengusir CYC. Pengusiran baru dia lakukan setelah si suami tak pulang selama enam bulan.
“Dia pengangguran, tapi suka mabuk-mabukan, judi dan main perempuan,” Kata Valencya dilansir kumparan.com.
Jaksa Diperiksa
Setelah kasus ini viral di media sosial, Kejaksaan Agung pun bertindak. Seluruh jaksa yang menangani perkara istri memarahi suami yang mabuk di Karawang akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas).
Pemeriksaan tersebut merupakan buntut hasil eksaminasi khusus yang dilakukan JAMPidum terhadap tuntutan 1 tahun penjara terhadap istri yang marahi suami tersebut.
“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Senin (15/11).
Jaksa yang diperiksa pun bukan hanya JPU-nya saja. Tetapi hingga tingkat Kejati Jawa Barat. Leonard mengatakan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dicopot sementara untuk diperiksa JAMWas.
“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung, guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ucap Leonard.
Sementara, dalam eksaminasi yang dilakukan pada hari ini, Senin (15/11) dengan memeriksa 9 orang, ditemukan sejumlah permasalahan dari proses penuntutan di perkara tersebut.
Mulai dari jaksa yang tak mematuhi pedoman Jaksa Agung hingga fakta bahwa penuntutan ditunda sampai 4 kali persidangan karena diduga jaksa tak siap.
EMbe