
Penanews.id, JAKARTA – Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung senin, 9 Oktober 2021, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Diantaranya mengharamkan mata uang digital kripto sebagai alat transaksi.
Dilansir RRI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menutup Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, hari ini, Kamis (11/11/2021). Para ulama menyepakati 12 poin dari Ijtima Ulama tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan lima poin pertama yang ditetapkan hukumnya terkait Jihad dan Khilafah, Penodaan Agama, Pajak Bea Cukai dan Retribusi, Pemilu dan Pilkada, serta distribusi lahan.
“Ada lima tema yang berhasil ditetapkan, masalah makna jihad dan khilafah dalam konteks nkri, dawabid dan kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, kemudian yang keempat panduan pemilu dan pemilu kada yang lebih maslahat bagi bangsa serta yang kelima distribusi lahan untuk pemerataan kemaslahatan,” kata Asrorun, dalam amanat penutupannya, Kamis (11/11/2021).
Ijtima ulama MUI juga menyepakati tentang hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
Kesepakatan lain juga terwujud dalam tinjauan eraturan tata kelola setfikasi halal, RUU KUHP, minuman beralkohol, kajian Permenristek 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi, serta pedoman pengeras suara di masjid dan musholla.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI. Namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.
Dilansir detik.com, Kesepakatan pertama adalah, para ulama setuju bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram. Sebab kripto disebut tidak memenuhi sil’ah secara syar’i.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Niam pun menyampaikan beberapa alasan kripto itu haram. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” ungkapnya.
EMbe