Penanews.id, SUMENEP – Diduga menyalahgunakan narkotika, Misraji, warga Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng dan Rubiyanto, warga Dusun Polai, Ds. Juluk, Kecamatan Saronggi, diringkus Sat Resnarkoba Polres di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kab. Sumenep, Jawa Timur, berkisar pukul 21.00 WIB, Kamis 11 November 2021.
Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, Sat Resnarkoba Polres awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor, Misraji dan Rubiyanto, sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terlapor sedang dalam posisi duduk di Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep, maka petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penangkapan.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Misraji, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung warna gold bersilikon hitam serta 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dibungkus sobekan plastik warna hitam putih dibawah Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) seberang jalan,” Imbuhnya.
Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari Robiyanto, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Robiyanto pada Kamis 11 November 2021, tepatnya di halaman rumah warga alamat Desa Aengtongtong Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.
Setelah dilakukan introgasi, yang bersangkutan mengakui telah menyerahkan sabu kepada Misraji. Sementara, Robiyanto mengaku membeli sabu kepada AR. Lalu, petugas Sat Resnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah AR (DPO) Dsn. Jasa’an, Ds. Aengbaja Kenek, Kec. Bluto, Kab. Sumenep.
Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AR (DPO) dan ditemukan barang bukti berupa Sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari Sedotan.
Selain itu, ditemukan pula 2 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp. 250.000), 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam, seperangkat alat hisap sabu berupa sebuah bong yang terbuat dari botol kaca.
“Pada tutup bong itu, terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 2 (dua) pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil,” jelasnya.
Menurut pengakuan dari Saudari S (Istri AR (DPO) tidak mengetahui tentang adanya barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Sumenep di dalam rumah AR.
“Semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
BUS